Bagaimana Sedot Lemak yang Aman? Ini Kata Dokter

iaminkuwait.com, JAKARTA – Perkumpulan Dokter Bedah Plastik Rekonstruksi Estetika (Perapi) berbagi masukan kepada masyarakat agar dokter yang melakukan tindakan sedot lemak mempunyai kompetensi di bidangnya. Ketua PERAPI Jabodetabek, dr Cory Hali, SpBP-RE, mengatakan dokter spesialis yang mampu melakukan prosedur bedah estetika, termasuk sedot lemak, terdaftar dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat bisa mengecek kompetensi dokter di situs resmi KKI.

“Kami di CKI dapat melakukan pencarian situs secara lengkap, mengklik nama dan melihat apakah saya memenuhi syarat sebagai spesialis bedah kosmetik,” kata Corey dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif. . Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (31/1/2024).

Setelah membuka situs resmi KKI, klik tombol “Periksa Dokter” dan masukkan nama lengkap dokter yang profilnya ingin Anda cari. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kualifikasi bidang spesialis yang berada di bawah kendali dokter.

Menurut Cory, tidak hanya dokter bedah plastik rekonstruktif estetik yang memenuhi syarat untuk melakukan sedot lemak, namun dokter spesialis lain yang memiliki keahlian bedah juga dapat melakukan prosedur tersebut. “Boleh atau sah melakukan sedot lemak bila dokter spesialis mempunyai kompetensi tambahan seperti estetika tingkat lanjut. Untuk melakukan sedot lemak,” ujarnya.

Selain memeriksa kompetensi dokter, Corey menyarankan masyarakat mencari informasi mengenai prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi dengan dokter spesialis sebelum operasi. Corey menegaskan, sesuai Peraturan Nomor 28 Tahun 2024, layanan bedah plastik rekonstruktif dan estetik dapat disediakan oleh rumah sakit atau klinik besar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memilih klinik yang sulit, apalagi yang tidak kompeten sesuai aturan.

“Jadi jangan terkecoh dengan diskon atau promosi yang pastinya menarik dan tidak semahal yang lain,” kata Corey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *