iaminkuwait.com, BATAM – BP Batam mulai membongkar rumah milik warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang dialihfungsikan menjadi hunian sementara. Ariastuti Sirait, Kepala Kantor Humas dan Protokol BP Batam, menjelaskan relokasi tersebut merupakan upaya mempercepat pembangunan Rempang.
Tuti, sapaan akrabnya, pada Sabtu (17/8/2024) menjelaskan, “Langkah ini disetujui warga yang berubah dengan menandatangani surat pernyataan kesediaannya untuk patuh. Pembongkaran”.
Selain itu, Tui Thi mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum melakukan perhitungan. Pertama, tuan tanah pindah ke apartemen sementara dan menerima sewa serta biaya hidup.
Berikutnya adalah bangunan milik penyewa yang mendapat perhitungan dari Office of Public Assessment (PCA) dan mendapat kompensasi pengganti penanaman dan pembukaan.
“Dan kami juga memastikan warga ini memilih nomor rumah barunya yang berlokasi di Tanjung Banon,” tambah Tuti.
Oleh karena itu, Bapak Tui Thi menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh rumor atau informasi negatif terkait upaya pembongkaran ini.
Ia berharap seluruh komponen di daerah mampu menjaga kondisi yang kondusif agar pelaksanaan Renstra Kota Eco-Rempang dapat berjalan lancar dan maksimal.
“Kami menunjukkan bahwa kita semua bisa mendukung rencana investasi ini. Bahkan kita berharap perekonomian Batam bisa membaik dan lapangan kerja dalam negeri bisa maksimal,” tutupnya.