Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT yang tak Rasional akan Diberhentikan

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan prinsip biaya kuliah tunggal (UKT) diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Tinggi . Tingkat Biaya Operasional (SBOPT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud telah mendengarkan berbagai keluh kesah masyarakat terkait kenaikan UKT di PTN. Nadiem mengatakan, Kemendikbud berkomitmen memastikan tidak ada kenaikan UKT yang tidak wajar.

Membaca: KBRI London berutang kepada TfL 5.690 Poundsterling

Jadi kita banyak mendengar isu ada lonjakan yang mengejutkan ya dari KPU. Kita stop perdebatan soal itu, kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). ).

Dijelaskannya, kenaikan UKT hanya terjadi pada mahasiswa baru dengan mempertimbangkan potensi ekonominya. Jika ada rencana kenaikan UKT dari PTN yang tidak beralasan, kata Nadiem, Kemendikbud pasti akan segera mengusut hal tersebut.

Membaca: Prof Dewi Fortuna Anwar Menerima Penghargaan dari Timor Leste

“Kenaikan yang tidak wajar itu akan kita pastikan kita cek, kita cek, kita cek,” kata Nadiem.

“Dan saya ingin meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan program pendidikan untuk memastikan kalaupun ada kenaikan, harus wajar, harus wajar, dan tidak terburu-buru, tidak terburu-buru membuat heboh besar-besaran. komitmen pertama,” kata Nadiem.

Aturan hukum pokok UKT diatur dalam Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Pasal ini menyatakan bahwa biaya mahasiswa harus disesuaikan dengan keadaan keuangan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pembayar lainnya.

Membaca: Wakil Menteri Pertahanan dan Duta Besar Korea Selatan membahas Kerjasama Pertahanan

Kemudian ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024. Ayat 1 pasal ini menjelaskan bahwa standar UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana dibagi menjadi paling sedikit dua perangkat standar UKT.

Kategori pungutan UKT sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 antara lain:

A. kelas I Rp 500.000; Dan,

B. kelas II senilai Rp1.000.000,” bunyi Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud 2/2024.

Pasal 6 Ayat 3 menjelaskan, Ketua PTN wajib menetapkan nilai UKT kelompok I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Sedangkan Pasal 6 ayat 4 memerintahkan agar Ketua PTN menempatkan tim lain selain UKT. kelompok biaya yang diusulkan pada ayat 3 dengan nilai nominal sama dengan nilai BKT yang ditetapkan untuk masing-masing program studi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *