UKT Batal Naik, Pengamat Sebut Subsidi Kampus Negeri Perlu Ditinjau Ulang

iaminkuwait.com, JAKARTA – Jayen Musfa, pengamat pendidikan yang juga dosen Sekolah Tarbia dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan pencabutan Biaya Pendidikan Seragam (UTF) ) mendorong pemerintah mengkaji ulang subsidi perguruan tinggi negeri (PTN). Pemerintah juga diminta untuk tidak memberikan status badan hukum PTN (PTN-BH) sebelum kampus benar-benar mandiri secara finansial.

“Pembatalan kenaikan UKT membuat pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengurangan subsidi biaya operasional kampus negeri. Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah,” kata Jayen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/05/2024).

Kampus sebaiknya menahan diri untuk tidak ingin menjadi PTN-BH jika memang kurang mandiri secara finansial. “Karena kampus harus mampu mengelola dana yang ada untuk layanan akademik yang berkualitas di satu sisi dan mengembangkan unit bisnis di sisi lain,” ujarnya.

Ia menekankan, pihak kampus perlu mengkaji ulang cara penetapan UKT agar mahasiswa benar-benar mampu membayar sesuai kemampuan orang tuanya.

Menurut dia, kontribusi keuangan pemerintah terhadap beban operasional PTN-BH tidak sebesar kontribusi Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri (PTN-BLU) dan PTN-Satuan Kerja, sehingga harus memiliki sumber pendapatan dari unit usaha. dan dana pendidikan. , sehingga menaikkan UKT dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) atau biaya awal dianggap sebagai cara langsung.

Masalahnya, jika PTN-BH gagal atau tidak mengembangkan unit usaha padahal modal usaha masih dibutuhkan, maka jalan keluarnya adalah dengan menaikkan UKT dan IPI atau pungutan awal, ujarnya.

Ia menambahkan, pesatnya peningkatan UKT dan IPI menunjukkan ketidakmampuan kampus dalam mencari sumber pendapatan dari badan usaha dan lembaga pendidikan.

Beliau menyampaikan pentingnya pemerintah dan kampus-kampus menjunjung prinsip bahwa pendidikan bukan untuk mencari keuntungan dan oleh karena itu tidak boleh dikomersialkan sehingga masyarakat miskin dan kelas menengah mempunyai kesempatan untuk lulus dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Kampus pemerintah dan universitas harus menerapkan prinsip bahwa pendidikan adalah hak warga negara, terutama bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Pendidikan bukan untuk mencari keuntungan atau komersialisasi pendidikan. Artinya, kampus negeri harus terjangkau, tetapi untuk meningkatkan kualitas. fasilitas dan pelayanan pendidikan”, jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 2 kebijakan kenaikan UKT yang dapat disesuaikan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiemas Anvars Makarimas, keputusan ini diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan keinginan berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan ini menjadi perhatian para rektor. publik.

“Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin ( 27/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *