iaminkuwait.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Jual Tertinggi (HET) medium dan premium, dalam rangka mempertahankan harga yang wajar di tingkat eceran.
“Melalui Perbadanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadanan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang HET Beras, Harga Beras Medium dan Beras Premium Telah Disesuaikan Sesuai Negaranya,” ujarnya, Jumat (7/6) Bapanas pemimpin Arief Prasetyo Adi di Jakarta /2024).
Arief mengatakan dalam aturan tersebut, HET beras Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras medium Rp 12.500 per kilo (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras ukuran kecil Rp13.100 per kilo dan HET beras premium Rp15.400.
Untuk provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium sebesar Rp12.500 per kg dan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg. Di Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras standar Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Begitu juga untuk provinsi Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp 12.500 per kg dan HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kg. Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kilo dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Di Maluku HET beras Rp 13.500 per kilo, HET beras Rp 15.800 per kilo, dan di Papua HET beras Rp 13.500 dan HET beras pokok Rp 13.500. 15.800 per kg.
Ia mengungkapkan, aturan HET beras akan memperkuat kebijakan relaksasi yang telah dilakukan melalui pidato Kepala Bapanas tadi. Arief menegaskan, reformasi HET beras tidak lepas dari penguatan pasokan dan harga beras, dimana kebijakan hulu harus dipadukan dengan kebijakan hilir.
Ia menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan atas dan bawah terkait Harga Pengadaan Umum (HPP) gandum dan beras. Ia menegaskan, harga di tingkat produsen (pertanian) harus sejalan dengan harga di tingkat konsumen.
Selain itu, Arief juga mengatakan menjaga keseimbangan tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat kunjungan bisnisnya ke toko dan pasar Bulog.
“Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo berkali-kali dalam kunjungannya ke pertokoan dan pasar Bulog, keseimbangan antara hulu dan hilir ini tidaklah mudah, namun ini merupakan tantangan yang perlu kita tanggapi dengan melibatkan pemangku kepentingan perberasan mulai dari dataran tinggi hingga lembah. ,” kata Arief.
Diakui Arief, proses penetapan HET beras melibatkan berbagai kegiatan, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta terjadi, melainkan melalui proses konsultasi panjang yang melibatkan asosiasi petani, pabrik, perusahaan, dan perusahaan terkait. Kami juga akan mengevaluasi dengan mempertimbangkan kesamaan tanpa hasil perluasan,” kata Arief.