iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui saat ini banyak masyarakat yang menginginkan pasir karena sedimentasi laut. Namun, dia memastikan, barang-barang tersebut tidak ada yang diekspor.
Pasir laut yang didaftarkan banyak, tapi sampai saat ini belum ada ekspor, kata Trenggono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Menurut Trenggono, tujuan utama kelompoknya bukan untuk mengangkut pasir hasil sedimentasi. Namun pihaknya juga fokus pada restorasi kawasan sedimen laut di hutan hujan, salah satunya melalui pilot project (model) yang akan berlangsung di Morodemak, Demak, Jawa Tengah.
Contohnya di Morodemak yang masih hidup melalui konstruksi. Sedimennya kita bersihkan dan dijadikan hutan untuk mencegah banjir rob, ujarnya.
Trenggono mengakui kebutuhan pasir sedimen dalam negeri masih tinggi, termasuk pemanfaatannya untuk pembangunan revitalisasi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Batam.
Trenggono kali ini mengumumkan tempat-tempat pembersihan hasil sedimen laut yang tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna – Natuna Utara.
Informasi, area pembersihan hasil sedimen yang dapat dimanfaatkan tersebar di tujuh wilayah pembersihan yaitu di laut, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, air daur ulang hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. , dan perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia juga memperkirakan harga jual pasir sedimen tersebut mencapai Rp98.000 per meter kubik untuk rumah tersebut, namun harga tersebut belum termasuk pajak sebesar 30 persen.
“Di dalam negeri kalau tidak salah Rp 98.000 per meter kubik atau semacamnya, tapi di luar negeri (ekspor) Rp 198.000, Rp 188.000 per meter kubik, saya lupa,” ujarnya.
Saat ini untuk keperluan ekspor, Trenggono mengatakan, harga pasir laut yang benar berada di kewenangan Kementerian Perdagangan, saat ini sedang disusun undang-undangnya dalam bentuk Kementerian Kehakiman Pengelolaan Pemasaran.
Dengan mengeluarkan surat pemberitahuan, KKP meminta para pengusaha untuk menggunakan hasil sedimen yang ada saat ini dan kriteria untuk dapat membersihkan hasil sedimen di laut, dengan menggunakan hasil sedimen di laut dengan peralatan khusus. teknologi.