iaminkuwait.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar dari 42.248 nasabah bank yang likuid. 10 nasabah Bank Xalq Tasarrüfat (BPR) diberikan uang dana tabungan LPS antara 1 Januari hingga 29 April 2024.
Terkait hal tersebut, Sekretaris LPS Institute Dimas Yuliharto memastikan kegagalan sepuluh bank tersebut tidak akan berdampak serius terhadap dana LPS. “LPS masih memiliki dana yang cukup untuk menjamin dan melunasi simpanan nasabah yang banknya ditutup,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskannya, LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun dan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, iuran yang dibayarkan anggota setelah bank menjadi anggota, biaya penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester dari dana lain sebesar 0,1 persen, dan terakhir pendapatan investasi.
Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai upaya preventif bersama grup BPR/BPRS yakni Perbarindo. “Hal ini untuk memperbaiki tata kelola BPR melalui diskusi dan berbagai pelatihan agar izin usaha BPR tidak ditutup atau dicabut. Dimas menjelaskan, “Seperti kita ketahui, banyak BPR yang tutup karena kurang pengelolaannya.”
Selain itu, lanjut Dimas, LPS juga memiliki data internal yang merupakan bagian dari sistem peringatan dini LPS sehingga bank dapat mengidentifikasi tanda-tanda awal jika mengalami masalah. Gabungan LPS dan OJK juga erat kaitannya dengan pemantauan situasi perbankan baik di perseroan maupun di masing-masing bank.
“Saat ini ada sekitar 1600 BPR. Jadi masih banyak BPR yang baik dan bagus. Bukan berarti penutupan BPR akan merusak reputasi BPR secara keseluruhan. Masih banyak BPR yang melakukan hal yang baik dan berbeda. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia adalah peserta LPS: “Jika bank tersebut mencabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah.”