Komika dan Aktor Ramaikan Aksi di Depan Gedung DPR, Sampaikan Harapan Ini

iaminkuwait.com, Jakarta – Sejumlah komedian ikut berunjuk rasa di depan Gedung DRC, Jakarta, Kamis (22/8/2024) untuk ikut membela dua putusan besar Mahkamah Konstitusi (MC) terkait tahapan pemilu. pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 yakni Keputusan Nomor 60 dan 70.

Diantaranya Ari Kereteng, Mamat Al-Katiri, Abdul, Bintang Emon dan lain-lain. Tak hanya menggelar aksi unjuk rasa, komedian juga banyak yang memberikan orasi kepada sejumlah anggota Partai Buruh, mahasiswa, dan pihak lain terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami hadir karena ingin menunjukkan solidaritas, karena lelah, karena harapannya kecil, tapi ternyata wakil kami di DPRK tidak mewakili suara rakyat,” kata Ari.

Sementara itu, Mamat Alkatiri, komedian Papua, mengatakan masyarakat tidak boleh terpecah belah di antara wakil rakyat di RDK. “Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman kita datang ke sini karena inspirasi mereka sendiri, dan mereka (anggota parlemen) takut karena kita banyak,” ujarnya.

Bintang Emon mengaku datang bukan untuk mewakili siapa pun, baik perorangan, ormas, atau partai mana pun. “Kami di sini karena kemarahan kami,” katanya.

Bintang juga menyebut banyak keputusan yang diambil anggota DPR tidak bisa dibenarkan. Jadi, sekaranglah saatnya masyarakat menolak.

“Beri kami persaingan yang baik agar kami bisa melahirkan pemimpin yang baik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) mengambil dua keputusan tegas terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/. 2024. Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon dari partai politik atau kelompok partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC). Putusan ini membalikkan penafsiran putusan MA sebelumnya yang menyebutkan usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan pasangan calon terpilih.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), pihak legislatif RDK dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Keempat (RUU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR mendatang. Untuk meratifikasinya. RUU Pilkada memiliki dua ketentuan penting yang disepakati dalam rapat panitia kerja RUU Pilkada.

Pertama, mengubah Pasal 7 UU Pemilu Provinsi tentang persyaratan usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Kedua, mengubah Pasal 40 dengan memperhatikan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan minimal pengusulan calon dalam pilkada, dan hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak mempunyai kursi di DNRD. .

Selain storyboard, aktor Reza Rahadian turut ambil bagian dalam pengerjaannya. Reda mengatakan, keputusannya mengambil tindakan tersebut didasari kekhawatirannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan Pilkada 2024 yang tertunda di DPR dari Partai Republik.

Reda mengatakan krisis konstitusional telah membuat dirinya dan banyak orang khawatir. “Saya di sini sebagai orang biasa bersama teman-teman saya, dan saya tidak mewakili siapa pun selain suara masyarakat yang peduli terhadap demokrasi kita saat ini,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *