iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 terbaru No. 139 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029. Kementerian Koordinator Perekonomian kini membawahi 7 kementerian, tidak termasuk Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian sudah mendapat tambahan persetujuan menteri.
“Ada perubahan konsentrasi kantor Kementerian Koordinator, karena saat ini energi, investasi, dan pariwisata berada di bawah kendali Kementerian Koordinator, jadi jelas harus lebih banyak peluang investasi dan lapangan kerja,” dia memuji harmonisasi tersebut. kata kantor Kementerian Perekonomian, Senin (21/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada Senin, ruang lingkup tugas Menteri Koordinator Perekonomian adalah sebagai berikut:
Kementerian Tenaga Kerja;
B. Kementerian Perindustrian;
C. Kementerian Perdagangan;
D. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
E. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
F. Kementerian Investasi dan otoritas bawahan/koordinasi
Penanaman modal;
J. Kementerian Pariwisata; Dan
H. Pertimbangkan institusi lain jika diperlukan.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mullane akan memulai perjalanan barunya bersama tiga Wakil Menteri yakni Suhasil Nazara, Thomas Jeondono, dan Engita Abimanyu. Sesuai amanat Perpres tersebut, tugas awal adalah menyampaikan peraturan pelaksanaan penggunaan dana dan anggaran kepada Peraturan Menteri Keuangan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Perpres tersebut.
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian berarti Menteri Keuangan berkoordinasi langsung dengan Presiden.
“Iya betul (Kementerian Keuangan di bawah pengawasan langsung Presiden). Perlu diketahui, pihaknya mempunyai koordinasi dan pengendalian lintas sektor, baik dalam lingkup tugas dan fungsinya, maupun dari segi kompetensinya. ujarnya. Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kementerian Keuangan Danny Sargenturo saat berkomunikasi dengan Republik, Selasa (22/10/2024).
Aturan kali ini sungguh berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian dan Perencanaan Khusus/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kementerian Pertanian . Ristek/Badan Riset dan Inovasi Negara termasuk dalam koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pada kabinet Prabowo, Kementan berada di bawah Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, kemudian Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. . adalah. .