iaminkuwait.com, JAKARTA – Polisi memastikan artis Rio Reifan diadili dan tidak direhabilitasi karena tersangka narkoba sudah lima kali ditangkap terkait kejadian yang sama. Kapolres Metro Jakarta Barat M Sjahduddi mengatakan, pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri tentang cara menangani tersangka narkoba yang sudah beberapa kali ditangkap.
Ya, kami berpedoman pada telegram Bareskrim Polri bahwa tidak ada proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, kami akan mulai proses hukumnya, kata Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta. pada Jumat (3/5/2024).
Sedangkan RR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, di antaranya empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Syahduddi.
RR ditangkap di kediamannya di Jatinegar, Jakarta Timur pada Jumat malam (26/202004) sekitar pukul 21.00 WIB.
Rumah tersebut kemudian digeledah beberapa kali. Polisi berhasil menyita tiga klip plastik berisi sabu seberat 1,17 gram, kata Sjahduddi.
Menurut dia, setengah dari obat hijau seberat 0,36 gram dan 12 psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam juga disita.