Wisawatan Asing Banyak Bikin Ulah, Pelaku Industri Wisata Minta Syarat Visa Diperketat

iaminkuwait.com, BADUNG – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali menginginkan kondisi wisman bisa datang ke Indonesia karena wisman semakin kesulitan mencapai Pulau Dewata.

Presiden GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/06/2024): “Dulu kami sangat ramah, sekarang kami lebih ketat dalam menyaring kualitas kedatangan wisatawan.” .

Menurut dia, salah satu yang bisa diperketat adalah pengurusan visa tinggal atau visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing. Ia yakin badan industri pariwisata tidak akan takut dengan pengetatan persyaratan visa karena mereka fokus pada kualitas wisatawan.

“Kami berani (dampak pengetatan visa). Kenyataannya industri sekarang ingin wisatawan (yang datang) lebih ketat, tidak hanya dari segi (jumlah), tapi juga harus benar-benar menghormati daerah tersebut,” dia dikatakan.

Pelaku wisata tersebut mengaku menyayangkan tindakan banyak WNA di Bali, termasuk aksi terbaru WNA asal Inggris yang nekat mencuri truk, menabrak beberapa kendaraan, hingga menabrak fasilitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (6). ) . /09) malam.

Tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara Kabupaten Badung.

Sedangkan menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, total ada 97 negara yang akan menerima visa on Arrival (VoA) pada tahun 2024.

Subyek VoA adalah Amerika Serikat, Australia, Inggris, Rusia, Tiongkok, Ukraina dan Tanzania berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024. .

Persyaratan VoA relatif sederhana dan dapat dipenuhi di tempat pemeriksaan imigrasi, yaitu paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi ke negara asal, atau tiket yang memungkinkan Anda melanjutkan perjalanan ke negara lain dan membayar PLN. 500.000. Rp per pengunjung.

VoA dapat diajukan secara online atau langsung di area kedatangan internasional, berlaku selama 30 hari sejak orang asing memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihkan ke jenis izin tinggal lain.

Sedangkan VoA elektronik (e-VOA) memungkinkan Anda masuk ke Indonesia maksimal 90 hari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim menegaskan, Koç memantau dan melaksanakannya dengan baik.

Mereka juga berencana untuk menilai penawaran VoA berdasarkan jumlah pelanggaran asing.

“Selain mempromosikan pengawasan, Koçber akan meninjau penerbitan visa kedatangan bagi warga negara beberapa negara, yang mungkin menimbulkan banyak masalah. “Kita perlu memastikan hanya wisatawan yang memenuhi syarat yang datang ke Indonesia,” kata Silmy Karim.

Sementara itu, menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pada Januari hingga 7 Juni 2024, terdapat 135 WNA dari 41 negara di dunia yang dideportasi dari Bali. Dari sepuluh negara yang paling banyak melakukan deportasi, Australia (18 orang), kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), dan Ukraina berada di peringkat pertama. Jepang dan Jerman masing-masing lima orang dan Italia (4). Pelanggaran yang dilakukan antara lain melebihi masa tinggal, hukuman sebelumnya, pelanggaran adat istiadat, dan pembangkangan terhadap hukum. Sedangkan WNA yang dideportasi pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang dideportasi dari Bali sebanyak 188 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *