iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumpulkan dana sebesar 25,88 triliun dolar dari pajak perusahaan ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.
“Pada 30 Juni 2024, pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Kemasyarakatan Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dibayarkan pihak lain atas penjualan. barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pembelian (SIPP pajak) sebesar 2,09 triliun.
Terkait PPN PMSE, hingga Juni 2024 telah ditunjuk Pemerintah sebanyak 172 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 PMSE telah menyerahkan PPN sebesar Rp20,8 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari investasi sebesar Rp 731,4 miliar, investasi pada tahun 2021 sebesar 3,90 triliun, investasi pada tahun 2022 sebesar 5,51 triliun, tahun 2023 sebesar 6,76 triliun, dan investasi sebesar 3,8 triliun.
Pemerintah akan terus menunjuk operator PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam dunia usaha (level playing field) bagi para pengusaha komersial, baik tradisional maupun digital.
Sedangkan pendapatan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar pada Juni 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp331,56 miliar.
Pendapatan pajak kripto mencakup penerimaan PPh 22 sebesar Rp 376,13 miliar untuk transaksi perdagangan kripto dengan bursa dan pendapatan PPN DN sebesar $422,71 miliar untuk pembelian kripto ke bursa.
Pajak pada fintech (P2P lending) juga menghasilkan pendapatan pajak sebesar 2,19 triliun pada Juni 2024. Pajak pada fintech akan berasal dari 446,39 miliar dolar pada tahun 2022, pendapatan sebesar 1,11 triliun pada tahun 2023, dan pendapatan sebesar 635,81 miliar pada tahun 2024.
Pajak fintech tersebut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan ACH sebesar $732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) hingga $270,98 miliar, dan DN PPN deposito berjangka sebesar Rp1,19 miliar. triliun.
Penerimaan pajak bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pungutan SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Pendapatan pajak SIPP diperkirakan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 miliar pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024.
Dwi mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan pendapatan dari perusahaan ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas penjualan barang dan/atau barang. atau layanan melalui Sistem Informasi Pemerintah.