iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) menyelesaikan penyelamatan pemegang polis secara keseluruhan. Menurut Manajemen Jeevanshray, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menerima restrukturisasi polis dan mengalihkan polisnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life kemudian akan terus menjamin pemegang polis Jeevashray dengan produk-produk sehat sesuai ketentuan polis untuk lebih menjamin hak-hak pemegang polis atas IFG Life.
Pernyataan resmi OJK pada Senin (19/8/2024) berbunyi: “OJK meminta manajemen Jeevanshray mulai tahun 2020 mengatasi ketidakmampuan Jeevanshray memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar saat itu.”
Menyikapi krisis keuangan tersebut, OJK meminta Jeevshray menyusun rencana rehabilitasi keuangan (RPK) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan mendapatkan persetujuan pemegang saham. RPK tersebut telah dilengkapi dengan rencana aksi yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, kepentingan seluruh pemegang polis di bidang tersebut.
RPK yang dimaksud pada dasarnya terdiri dari restrukturisasi polis yang memberikan pilihan opsional kepada seluruh pemegang polis Jeevshraya untuk menyesuaikan tanggung jawab masa depan dengan struktur produk yang sehat dan relevan dengan situasi saat ini. Jika pemegang polis jiwa menerima skema tersebut, maka polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayar utang mantan pemegang polis Jeevshra yang menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapat tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Sejauh ini, sekitar 68 persen pemegang polis yang awalnya menolak restrukturisasi telah menerima skema tersebut.
Oleh karena itu, masih ada 0,3 persen pemegang polis Jivashray yang tidak menerima restrukturisasi tersebut sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis Jivashray. Meski demikian, Jeevanshray akan tetap meminta pemegang polis untuk berpartisipasi dalam skema restrukturisasi tersebut.
Bagi pemegang polis yang tidak menerima rencana restrukturisasi dan mengambil jalur hukum dengan menggugat Jivashra, OJK menghormati seluruh proses yang berjalan. Untuk itu, OJK meminta para pihak, termasuk Jivashraya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.