Republik.K. . Kvarnas Pramuka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Keputusan ini sangat disayangkan, dan Kvarnas Pramuka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan gerakan Pramuka dan sejarah terbentuknya yang diadopsi oleh negara dan negara. pemerintah sendiri,” kata Sekjen Kvarnas Pramuka Mayjen TNI ((Purn) Bakhtiar Utomo, Rabu (03/04/2024).
Sebelumnya, ia mengatakan kepada Mendikbud, ada laporan bahwa kepramukaan tidak diwajibkan dalam kurikulum PAUD nomor 12 tahun 2024, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. ekstrakurikuler (ekstrakurikuler).
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Ekstrakurikuler Sekolah Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Bagian Produk Akhir Menteri, tidak berlaku lagi. Pendidikan dan budaya. Nomor 12 Tahun 2024.
Menurut Bakhtiar, gerakan Pramuka sudah lama mempunyai banyak peraturan sebagai bentuk dukungan pemerintah. Misalnya, kata dia, Keppres Nomor 238 tentang Gerakan Pramuka Tahun 1961, Keppres Nomor 104 Tahun 2004, pengesahan Undang-Undang Dasar Gerakan Pramuka, sebelum disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Gerakan Pramuka.
“Jadi jika melihat perkembangan gerakan pramuka hingga saat ini, maka upaya pembentukan karakter bangsa, khususnya membantu mencapai tujuan pendidikan nasional, sangat strategis untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas, dan beragama,” ujarnya. dikatakan.
Bakhtiar menegaskan, gerakan pramuka sangat sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini terlihat melalui kehadiran satuan kerja pramuka di beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. Kementerian bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan kepanduan di wilayahnya.
“Seperti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Saka Vidya Budaya Bhakti, di mana pramuka diajarkan pentingnya ilmu-ilmu praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai-nilai budaya,” tandasnya.
Menurut dia, beberapa lembaga lain sangat bersedia bekerja sama, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disahkan pada Munas Gerakan Pramuka tahun 2023. BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka. mendukung pengendalian obat dan makanan aktif.
Lalu dengan Basarnas, dengan pihak-pihak yang ingin membentuk satuan kerja Pramuka yang sekarang sudah disahkan. Bakhtiar juga menyatakan kehadiran Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang dikenal dengan Piramida Pendidikan yang menekankan pengaruh tiga aspek utama dalam proses pendidikan, yaitu pendidikan formal, informal, keluarga, dan nonformal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadi motor utama gerakan kepanduan. “Jadi kalau melihat keberadaan gerakan pramuka, tidak menimbulkan kematian, memperhatikan berbagai aspek dan mencegah terjadinya konflik yang tidak diharapkan. Para peneliti hendaknya mendapat dukungan penuh dari Program Pendidikan Mandiri Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi, ” dia berkata.
Melihat masa depan pendidikan, mantan gubernur Akademi Militer ini mengatakan, “Kita tidak bisa membiarkan siswa pergi, terutama Generasi Z.” Namun harus dilengkapi dengan alat pengawasan dan pengendalian nyata serta interaksi di lapangan untuk menjamin kualitas peserta didik yang sesungguhnya.
Proses pendidikan tidak bisa ditempuh hanya secara online, terutama pada aspek nilai-nilai personal. Hal ini juga harus dilakukan dengan menanamkan misalnya kedisiplinan, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, pengorbanan dan kepedulian, yang memerlukan kontak langsung dengan siswa agar berperilaku baik dan bermoral. .
“Jadi kepanduan merupakan wadah yang tepat untuk membentuk hal tersebut,” kata Bakhtiar.
Namun Bakhtiar juga menyampaikan bahwa dalam setiap proses kemajuannya, gerakan Pramuka juga terbuka terhadap segala perbaikan, agar Pramuka dapat menjadi lebih baik dan maju serta dapat berkontribusi terhadap program pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
“Pramuka tidak bersifat tertutup, begitu pula dengan kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini. Kami menyadari bahwa Pramuka ke depan memerlukan kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa Indonesia,” jelasnya.