iaminkuwait.com, JAKARTA — Psikiater Penghubung RS Sambang Lihum Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mabuk Kecubung”. Firdus saat berdiskusi online dengan PB IDI menyatakan, dugaan awal pasien masuk rumah sakit jiwa akibat konsumsi buah kecubung.
Namun setelah diwawancarai pasien yang kondisinya membaik, mereka menjawab mengonsumsi pil putih yang tidak disebutkan namanya, kata Firdaus yang juga anggota Persatuan Profesi Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI). Tablet berwarna putih tanpa merek yang tengah diselidiki dan dipantau Badan Narkotika Nasional (NNA) dan kepolisian itu diduga mengandung ekstrak buah kecubung.
Satu-satunya hasil yang diketahui hingga saat ini adalah bahwa tablet-tablet ini termasuk tablet carnophen yang mengandung parasetamol, carisoprodol, dan kafein. Ketiga senyawa tersebut diduga menimbulkan efek samping serupa dengan kecubung. Firdus mengatakan, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, tablet Carnophen tergolong obat golongan 1 dan ilegal.
Firdus juga menyatakan, kondisi pasien yang dirawat kini sudah membaik. Dan kini hanya satu atau dua orang yang dirawat di rumah sakit.
Namun belajar dari kasus sebelumnya, Firdus mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba mengonsumsi buah kecubung, kombinasikan dengan obat-obatan terlarang untuk menghindari efek samping yang mengancam jiwa. Efek kecubung antara lain halusinasi, gagal napas, peningkatan tekanan darah secara tiba-tiba, dan bahkan kematian.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, walaupun hanya ada dugaan ada tanda-tanda kecubung (dalam hal ini), tapi (buah) ini berbahaya karena menimbulkan halusinasi, sehingga perlu kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengkonsumsinya. tanaman ini,” kata Firdus.