Bappebti Wajibkan Wujud Fisik dalam Perdagangan Emas Digital

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan emas dalam bentuk fisik ada dalam perdagangan emas digital. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, komitmen Bappebti adalah tetap mengedepankan keamanan transaksi untuk menjamin perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sehingga emas dalam bentuk fisik tersedia di tempat penyimpanan.

Kepastian ini juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perdagangan Emas Fisik Digital Berorientasi Masyarakat. “Melalui kebijakan ini yang terpenting adalah memastikan ketika mereka memperdagangkan emas fisik ke digital, emasnya benar-benar ada. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak hanya sekedar nota di platform digital,” kata Kasan dalam sebuah pernyataan pernyataan i. Jakarta, Selasa (4/11/2024).

Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, seluruh kepemilikan emas nasabah dalam transaksi digital harus didukung dengan keberadaan emas fisik yang jumlahnya setara dengan emas fisik yang disimpan di lembaga penyimpanan.

Dengan semakin jelas dan transparannya peraturan, Bappebti berharap dapat tumbuh, khususnya perdagangan digital emas fisik.

Saat ini telah dibangun ekosistem fisik digital untuk perdagangan emas, termasuk dua bursa berjangka yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Commodities and Derivatives Indonesia.

Lembaga kliring berjangka antara lain PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Linked Logistics dan PT Kinesis Financial Indonesia bertindak sebagai pengelola tempat penyimpanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *