Pemeras Ria Ricis Pernah Jadi Satpam di Rumahnya, Polisi: Sakit Hati karena Diberhentikan

iaminkuwait.com, JAKARTA – Polisi mengungkap ancaman Rija Ricis berinisial AP (29 tahun) bekerja sebagai satpam atau satpam di rumah YouTuber. Kabid Humas Polda Jaja Kombes Metro Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan AP memeras dan mengancam Rije Ricis.

Pelaku ini memang mantan satpam di rumah korban (Ria Ricis), ujarnya, Rabu (12 Juni 2024).

Namun, dia tidak menjelaskan berapa lama AP bekerja di rumah Rije Ricis. Ia hanya menyebut pelaku terluka karena dipecat atau di-PHK.

Sakit karena dipecat dari pekerjaan keselamatannya, kata Ade Ari.

Mantan Kapolsek Metro Jakarta Selatan ini juga menjelaskan, sakit hati karena dipecat oleh korban juga menjadi alasan ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku. “Itu kombinasi (kebutuhan jantung dan ekonomi), makanya kami sebutkan jumlahnya cukup besar Rp 300 juta,” kata Ade Ari.

Menurut Ade Ari, ada kemungkinan polisi memanggil Riya Ritsis dan saksi lainnya untuk diperiksa ulang dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komandan Polisi Ada Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP (29) yang memeras dan mengancam publik figur Ria Yunita atau Ria Rici memiliki motif ekonomi.

Jadi untuk saat ini tersangka AP mempunyai motif ekonomi dalam melakukan kejahatan tersebut, ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11/2024).

Ade Safri menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka AP adalah mengakses atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor secara ilegal. “Ini digunakan untuk mengancam korban melalui media elektronik yang dilakukan melalui manajer atau asisten korban untuk meminta korban memberikan uang sebesar R300 juta,” kata Ade Safri.

AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27B. pada ayat (2) Pasal 45, akibat tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin (pelanggaran). Seni. Undang-undang Nomor 30 ayat (2) s/d Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua sehubungan dengan perubahannya. Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, kata Ade Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *