UMM Luncurkan Satgas PPKS, Ingin Cegah Kasus Kekerasan Seksual

iaminkuwait.com, Jakarta – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Anwar Makarim yang mendorong seluruh kampus negeri dan swasta membentuk gugus tugas. Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS). Ingin melindungi civitas akademika dari kejahatan, UMM segera mengadakan workshop dan membentuk Satgas PPKS UMM.

Dosen Fakultas Hukum UMM Wahudi Kurniawan mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Dengan demikian, keberadaan gugus tugas tersebut menjadi salah satu pionir dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Ia mengatakan, selama ini korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang lama untuk pulih, terutama mentalnya.

“Partisipasi masyarakat dan keluarga sangat penting dalam proses pemulihan korban. Untuk menghadapinya juga diperlukan bukti-bukti yang kredibel agar tidak menimbulkan dampak buruk,” kata Wahudi asal Kota Malang, Jawa Timur. Jumat (14/06/2024) kata.

Satgas PPKS UMM resmi dibentuk pada 7 Juni 2024. UMM juga mengundang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang Irjen Khusnul Khotima dalam workshop tersebut sebagai penasehat. Khusnul menjelaskan berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kasus kekerasan seksual yang sering terjadi melalui teknologi dan komunikasi.

Khusnul mengatakan: “Setelah awal perkenalan melalui media online, korban mengetahui bahwa pelaku sangat baik dan tampan. Oleh karena itu, ketika korban merasa ingin mengirimkan foto atau video tidak senonoh, ia tak segan-segan mengirimkannya. Jarak”.

Menurut dia, pelaku biasanya menggunakan foto dan video untuk memeras korban dan mengancam keluarganya. Foto dan video tersebut juga dapat diperjualbelikan oleh penjahat untuk kepentingan pribadi. Hal ini pada akhirnya dapat membuat korban menjadi depresi dan tidak berani bersuara karena merasa hal tersebut merupakan hal yang memalukan.

Yang kedua, khusnul, adalah kekerasan verbal, yaitu ucapan yang bersifat seksual. Kekerasan semacam ini dapat dinilai secara psikologis untuk melihat seberapa besar dampak perkataan tersebut terhadap korban. Lebih lanjut dia mengatakan, jika korban terus-menerus diteror dengan masalah seksual, bisa jadi ia mengalami depresi dan trauma.

“Korban kekerasan seksual tidak bisa berani bersuara dan hanya bisa diam. Hal ini dapat menyebabkan depresi dan mengambil jalan pintas, termasuk bunuh diri. Tentu saja sangat sulit bagi kami untuk memperoleh informasi sehingga harus menggunakan bantuan psikolog. hilangkan keterkejutannya,” kata Khusnul.

Yang ketiga adalah kekerasan seksual non-fisik. Hampir sama dengan caci-maki, namun tidak menyentuh. Khasnul mencontohkan, kasus yang baru-baru ini mendapatkan popularitas besar ketika seorang penjahat yang tidak menaruh curiga memperlihatkan bagian pribadinya, sehingga membuat korbannya khawatir. Terakhir, kekerasan seksual secara fisik. Bentuk kekerasan ini tentunya merupakan kekerasan langsung yang sering terjadi.

Khusnul mengatakan: “Dampak kekerasan seksual dapat berupa kekerasan seksual terhadap korban, kecenderungan bunuh diri, gangguan reproduksi, perubahan perilaku, dampak psikologis, luka fisik, dan lain-lain. Dapat menimbulkan penyakit menular seksual, stigma sosial, bahkan kehamilan yang tidak diinginkan.” .

Wakil Rektor III UMM Nur Subeki berharap kehadiran satgas PPKS menjamin perlindungan bagi korban di Kampus Putih. Tujuannya juga agar permasalahan terkait perundungan, pelecehan, pencabulan dan dosa berat lainnya tidak terjadi di lingkungan UMM.

Subeti mengatakan, “Mari kita bersama-sama menjaga kampus dan Muhammadiyah dari hal-hal tersebut. Mari kita jadikan UMM kampus yang menyediakan lingkungan nyaman dan aman dari perundungan, pelecehan, pemerkosaan, dan pencabulan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *