Ini Kata Kemnaker Soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana Kementerian Kesehatan yang akan membuat kebijakan polos kemasan rokok tak bermerek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan aturan. dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Pekerja di sektor tembakau menilai peraturan ini berguna untuk PHK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait regulasi yang berdampak pada ketenagakerjaan, termasuk kebijakan kemasan jelas rokok tanpa merek. “Pasti kami akan berkoordinasi dengan institusi terkait,” ujarnya, Kamis (24 Oktober 2024) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 Pihaknya juga memantau perkembangan regulasi atas inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia berjanji akan merancang program yang dapat melindungi pekerja dan menciptakan program baru untuk mengatasi pengangguran di Indonesia.

“Kalau di Kementerian Ketenagakerjaan, kita prihatin bagaimana kita menghadapi PHK dan mencegah PHK semakin meningkat. Dan PHK pasti akan kita pikirkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, serikat pekerja menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan yang memuat ketentuan kemasan rokok biasa tanpa merek. Beberapa waktu lalu, anggota Serikat Pekerja Tembakau dan Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kesehatan untuk menolak Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan dan meminta Kementerian Kesehatan untuk menghapuskan anggota PP 28/2024 yang bermasalah.

FSP RTMM-SPSI Jenderal Sudarto AS memperkirakan rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang produk tembakau akan menimbulkan banyak masalah di Indonesia, seperti PHK akibat meningkatnya jumlah perokok ilegal. Sudarto mengatakan, jika peredaran rokok ilegal semakin parah akibat aturan ini, pada akhirnya akan berdampak pada efisiensi industri rokok legal. Selain itu, penerimaan pajak pemerintah dari industri tembakau akan berkurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *