REPUBLIC.CO.ID, JAKARTA – Hari raya dan hari raya disambut dengan antusias. Sebab waktu tersebut bisa dijadikan sebagai waktu istirahat kerja dan merencanakan liburan.
Hari libur nasional dan cuti kelompok pada tahun 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2023. Menteri Agama (Menag), Menteri Hak Asasi Manusia (Menaker), dan Menteri Pemerintahan bersama-sama mengeluarkan Keputusan ini. Biro Reformasi dan Reformasi (MenPAN-RB).
“Libur nasional dan cuti kelompok merupakan soal hari kerja yang baik dan produktif” demikian disebutkan Kemenkopmk.go.id, Rabu (1/5/2024).
Di dalamnya juga terdapat pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti kelompok pada tahun 2024. Pada bulan Mei 2024 banyak terdapat hari merah dan cuti kelompok.
Berikut daftar tanggal merah di bulan Mei 2024:
– 1 Mei 2024 : Hari Buruh Internasional
-9 Mei 2024) : Hari kenaikan Yesus Kristus
-23 Mei 2024): Waisak 2568 BE
Saat ini, cuti bersama pada bulan Mei 2024 adalah sebagai berikut:
– 10 Mei 2024 : Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus
– 24 Mei 2024 : Hari Raya Waisak
Bagi unit usaha, unit administrasi, lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat atau daerah, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat umum, dapat menyelenggarakan pekerjaannya. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pelayanan tersebut antara lain rumah sakit, puskesmas, tempat penyediaan jasa telepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban. Selain itu, dengan bank, informasi dan entitas sejenis lainnya.
Pemberlakuan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing unit kerja/satuan organisasi/organisasi/perusahaan. Manajer masing-masing perusahaan dapat mengaturnya.
Perintah Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani di Jakarta. Keputusan Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur nasional telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.