iaminkuwait.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia berkomitmen memperlancar arus bahan baku dan barang modal untuk mengembangkan kerja sama perdagangan dengan Korea Selatan.
“Indonesia berkomitmen untuk mempercepat arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan kerja sama perdagangan, yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Jerry saat bertemu dengan menteri. Perdagangan, Investasi, dan Energi Korea Selatan Ahn Duk-Geun di Seoul, Korea Selatan, sebagaimana dikonfirmasi berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (23/05/2024).
Jerry yang mendampingi Airlangga Hartarto yang menjadi koordinator Menteri Perekonomian dalam pertemuan tersebut mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang kemudahan impor bahan baku dan barang modal. Pemerintah Indonesia berniat terus bersinergi dengan semua pihak untuk meningkatkan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan.
Menurut Jerry, salah satu keringanan yang diatur dalam Permendag adalah penghapusan persyaratan biaya teknis untuk tujuh barang yang awalnya memerlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian, yaitu barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan barang rumah tangga. . , sepatu, pakaian dan aksesoris pakaian, tas dan katup.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman dan menguntungkan dengan mempercepat proses perizinan bahan baku dan barang modal,” kata Jerry.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ahn menyambut sangat positif kebijakan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam perintah Menteri Perdagangan.
Ahn menyampaikan terima kasih kepada Wakil Menteri Perdagangan Jerry atas respon cepat dan solusi yang diberikan dengan penerapan Peraturan Menteri 8 Tahun 2024.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan pergerakan bahan baku perusahaan Korea di Indonesia dan memberikan akses pasar terhadap produk yang dihasilkan kedua negara,” kata Menteri Ahn.
Dalam pertemuan tersebut, Ahn juga menyampaikan apresiasi atas implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA) dan akan terus mendukung pemanfaatannya.
“Selanjutnya, kami juga mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk membentuk Unit Dukungan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP Support Unit/RSU). Kami yakin entitas ini akan membawa banyak manfaat bagi seluruh negara anggota,” kata Ahn.
Perdagangan Indonesia dan Korea Selatan sebesar 5,14 miliar dolar pada Januari hingga Maret 2024. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan menyumbang US$ 2,7 miliar. Sedangkan Indonesia mengimpor 2,44 miliar dolar dari Korea Selatan.