iaminkuwait.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah menghilangkan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah. Dukungan tersebut diberikan oleh Sekretaris Perusahaan PT BTN Ramon Armando.
“BTN menyambut baik dan mendukung keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tanggal 5 November 2024 tentang pelunasan utang usaha kecil, kecil, dan menengah di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. . ujar Ramon dalam sambutannya, Rabu (6/11/2024), seperti halnya usaha kecil menengah lainnya.
Pak Ramon mengatakan BTN menilai dengan terbitnya PP No 47 tahun 2024 akan memberikan peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Lanjutnya, PP yang dimaksud juga sudah merinci syarat dan ketentuannya, termasuk syarat dan ketentuan pengurangan risiko.
Selain itu, Ramon mengatakan BTN saat ini sedang mempelajari dan mengevaluasi PP tersebut agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan terkait tata cara dan prosedur serta tata cara pembatalan utang usaha kecil dan menengah