Kemendag: Harga Tinggi di Internasional Penyebab Kelangkaan Stok Gula

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tingginya harga gula konsumen di pasar internasional menjadi salah satu penyebab terbatasnya stok gula di pasar ritel modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kelangkaan gula dan kenaikan harga di beberapa pasar.

Sebab, di Indonesia sulit membeli gula di pasar internasional dengan harga yang bisa diterima (harga eceran tertinggi). Harganya lebih tinggi dari perkiraan, kata Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat. (19 April 2024).

Penyebab kelangkaan gula dan kenaikan harga gula sedang kami diskusikan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan.

Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) juga telah memulai rapat besar mengenai peta jalan gula.

“Saya ke Kementerian Koordinator dan sekarang ada rapat gula mengenai roadmap gula. Pada saat yang sama, kelangkaan sudah mulai muncul tetapi manajemen sedang membicarakan masalah ini (harga gula) seperti yang ada di Bappanath,” ujarnya. transplantasi.

Meski demikian, Isy menegaskan, ketersediaan stok gula dalam negeri masih tergolong aman, apalagi memasuki musim giling tebu pada Mei 2024.

Menurut data Departemen Perdagangan, stok gula di badan usaha milik negara dan swasta berjumlah lebih dari 330.000 ton. Isy mengatakan jumlah tersebut cukup untuk satu bulan.

“Umur simpan persediaan 1,5 bulan, hampir dua bulan. Jadi persediaan kita cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan partainya akan melonggarkan Harga Patokan Pemerintah (HAP) gula menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) pada 31 Mei 2024. Mereka mengaku sudah menerapkan kebijakan tersebut.

“(Harga referensi pemerintah) telah dilonggarkan sebesar Rp 17.500 hingga 31 Mei 2024,” kata Arief di Jakarta, Kamis (18/4).

Perdana Menteri Arif menyampaikan niatnya untuk meringankan kenaikan HAP gula melalui Konferensi Koordinasi Konsumsi Gula Antar Kementerian untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024.

Menurut Arief, kebijakan mitigasi gula PAH dilakukan karena harga produk tersebut di dunia cukup tinggi.

Kendati demikian, Arief menilai tingginya harga gula saat ini memberikan stimulus yang cukup untuk meningkatkan produksi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *