iaminkuwait.com, JAKARTA — Ibu yang kelebihan ASI terkadang menjadi pendonor bagi anak yang membutuhkan. Donor ASI biasanya dilakukan antar teman atau saudara tanpa dipungut biaya.
Pemerintah juga berencana untuk mengatur Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan berencana untuk memperkenalkannya.
Tata cara mendonorkan ASI. Formulir tersebut didaftarkan dalam daftar kesehatan.
“Jadi datanya, misalnya ibu A menyusui bayinya, ibu B, lalu langsung dicatat siapa ibu dan siapa nama bayinya. Kita mau praktekkan karena tidak selalu begitu. Misalnya dia menantu kita, makanya dia harus dimasukkan dalam sistem rekam medis,” kata Lenny Ann, ketua panitia kerja pemerintah untuk RUU KIA. Rosalyn, Rabu (12/6/2024).
Soal pendaftaran pendonor ASI di rekam medis, hal itu menjadi domain Kementerian Kesehatan. Lalu dari Kementerian Kesehatan, kata Lenny Ann Rosalin.
UU KIA Pasal 11 Ayat (3) UU Pendaftaran rekam medis pendonor ASI pada seribu hari pertama kehidupan. “Pemberian ASI oleh pendonor ASI dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan,” bunyi pasal tersebut.
Ketentuan terkait donor ASI juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (3) dan (4) UU KIA.
Pada hakikatnya UU KIA menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupan sekaligus menetapkan tanggung jawab ayah, ibu, dan keluarga. Undang-undang ini akan menghasilkan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.