Republik
Horace Pasaribo, Koordinator Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan dan Batubara Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara (Ditjan Minerba) di Jakarta, Selasa (25/9/2024) mengatakan, “Review sedang berjalan dan untuk IKN ada peraturan khusus pemerintah. ” ).
Undang-undang tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah atau PP, tambahnya. Namun, dia belum memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Artinya tindakan khusus untuk IKN, kita lihat setelah persiapannya.
Sebagai informasi, Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyiapkan pedoman rehabilitasi, atau pemugaran dan pemugaran kawasan yang hancur akibat aktivitas pertambangan, untuk memulihkan fungsi lahan dan ekosistem di kepulauan tersebut.
Wakil Presiden Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN, Myrna Saftri mengatakan, konsultasi publik dilakukan dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun pedoman penghapusan ranjau IKN.
Panduan ini disusun untuk memudahkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan reklamasi dan penambangan, serta mendukung pencapaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan pascatambang dan reklamasi di IKN konsisten dengan kinerja spasial dan arah kebijakan pengembangan IKN.
ICN berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat baik masyarakat, pegawai negeri sipil, swasta maupun akademisi mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya di IKN.
Berdasarkan data administrasi IKN per April 2024, IKN memiliki 59 IUP dengan luas 56.895 hektare dan lahan bekas pertambangan sekitar 17.500 hektare.
Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional IKN menyebutkan, apabila pemilik IUP wajib melakukan pengelolaan lingkungan pertambangan, maka dapat melakukan kegiatan produksi sampai izinnya habis. Kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan contoh tanggung jawab terhadap lingkungan.