iaminkuwait.com, JAKARTA – Peraturan yang lebih ketat terhadap susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya memicu perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang produsen dan distributor susu formula dan produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.
Related Posts
Penelitian: Anak dengan Diabetes Tipe 1 Lebih Berisiko Alami Masalah Kesehatan Mental
iaminkuwait.com, JAKARTA – Anak-anak yang didiagnosis menderita diabetes tipe 1 memiliki risiko lebih tinggi mengalami berbagai masalah kesehatan mental, termasuk…
Pakar Ginekologi: Perempuan Menopause Boleh Manfaatkan Minyak Zaitun untuk Organ Intim
iaminkuwait.com, JAKARTA — Menopause mengubah banyak hal dalam kehidupan seorang wanita, termasuk payudaranya. Untuk menyiasatinya, wanita menopause bisa memberikan minyak…
Nggak Doyan Brokoli? Pikir 2x, Peneliti Sebut Sayur Ini Punya Kandungan untuk Lawan Kanker
iaminkuwait.com, JAKARTA – Para ilmuwan sudah lama mengira brokoli memiliki nutrisi yang kuat. Kini, penelitian baru menunjukkan bagaimana sayuran sederhana…