iaminkuwait.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) berharap permasalahan dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia segera teratasi. Dengan demikian, organisasi bisnis ini dapat membantu industri petrokimia lokal yang sedang mengalami masa-masa sulit.
“Kadin untuk membantu dunia industri yang sedang kurang baik karena kondisi global,” kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Dengan penyelesaian permasalahan tersebut, kata Fajar, Kadin diharapkan dapat segera menjabat di masa transisi pemerintahan baru dan menjaga lingkungan usaha yang kondusif bagi industri lokal.
Menurutnya, dualisme kepemimpinan di Kadina merupakan permasalahan internal pengurus organisasi dan tidak ada kaitannya dengan perkembangan industri petrokimia. Bahkan, Fajar mengatakan industri yang diawasinya kini menghadapi gempuran produk impor.
“Industri petrokimia saat ini fokus pada aliran produk impor mulai dari bahan mentah hingga produk jadi.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menggelar Munaslub 2024. Kemudian, Munas Kadin Indonesia 2024 menetapkan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Arsyad Rasjid menyatakan penyelenggaraan Munas tidak sah. Arsyad Rasjid pun mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait Munas.
Arsyad Rasjid mengatakan Munas yang mengangkat Anindu Bakri sebagai Ketua Umum tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 kamar dagang provinsi.
Sementara itu, Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan memberikan sanksi kepada pengurusnya yang melanggar peraturan perundang-undangan organisasi (AD/ART).
Wakil Ketua Senior Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Daniswara K. Harjono mengatakan dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17 September) bahwa Direksi Kadin Indonesia sesuai amanahnya, di St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9) melakukan pemeriksaan. Penyidikan dan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai melanggar hukum