OJK Dukung dan Dorong Konsolidasi Perbankan Syariah  

iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dan memperkuat kepercayaan melalui merger dan akuisisi. Sebab, salah satu tujuan perdagangan sirkular dan integrasi adalah memperkuat struktur berbasis syariah di Indonesia. 

“Penyaluran pembiayaan sangat baik dalam rangka persaingan dan pelayanan perbankan syariah yang lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers rapat komisioner bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menjadi satu-satunya bank umum yang tidak memiliki pesaing. Dampaknya cukup fatal karena menimbulkan tantangan menular. “Kalau ada bank syariah terbesar seperti BSI, tidak baik jika tidak ada pesaing karena strategi bersaingnya tidak bagus,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menuding beberapa UUS Jumbo merupakan cara untuk mengurangi asetnya agar tidak tercabut kewajibannya di Cimb Niaga Syariah. Ia juga menegaskan, jika ada UUS yang memenuhi syarat, maka harus segera menyampaikan rencana konversi resmi ke OJK. 

Sebab, proses penerapannya memerlukan persiapan yang cukup terhadap model bisnis dan hal-hal lain yang perlu disempurnakan, yang memakan waktu sekitar 2 tahun. Dian berharap akan semakin banyak bank syariah yang berdaya saing dan dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat. 

“Visi kami adalah membangun industri berbasis syariah yang paling stabil dan kompetitif di Indonesia,” kata Dean. 

Menurut Dean, semakin besar bank maka semakin besar pula skillnya. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh beberapa BAML termasuk BSI. Pihaknya juga optimistis sebagian besar UUS yang menyelesaikan permintaan anak perusahaan atau merger akan segera melakukan divestasi.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023, aturan UUS dimulai dari pembukaan kantor, pengurus, jaringan, hingga pembatalan izin usaha UUS. . Bank Umum Umum (BUK).

POJK ini mempunyai hakikat untuk memperkuat UUS dan bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS dari sisi penanaman modal (modal usaha), yang mencakup seluruh pengurus dan pengurus BUK. Hal ini mencakup kewajiban BUK untuk menggunakan sumber daya UUS, serta menyiapkan rencana aksi untuk memperkuat UUS dalam strategi perusahaan induk BUK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *