iaminkuwait.com, JAKARTA – Staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Adlin Sila mengungkapkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi sumber pendapatan utama perguruan tinggi. Ini adalah salah satu dari sekian banyak protes terhadap kenaikan tarif UKT.
Adlin menjelaskan, keputusan tersebut memberikan otonomi kepada perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum (PTN BH) untuk mengatur sendiri sumber keuangan terkait biaya operasional satuan tetap perguruan tinggi negeri dalam Permentikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Hal ini menciptakan keleluasaan dalam meningkatkan pendapatan dan kreatif dalam memanfaatkan aset yang diberikan untuk mengelolanya sebaik mungkin hingga menjadi penerimaan negara bukan pajak. Di antara langkah fleksibilitas otonomi yang diberikan kepada PTN BH adalah kenaikan gaji atau pendapatan guru (dosen) di masing-masing PTN.
“Namun dalam praktiknya UKT masih menjadi 20-30 persen sumber pendapatan utama perguruan tinggi, dan sisanya berasal dari perusahaan komersial milik masing-masing PTN BH,” jelas Adlin dalam diskusi ‘Fenomena Peningkatan UKT dan Masa Depan Indonesia education’ pada Selasa (21/5/2024) Bertempat di Kantor Pusat ICMI Jakarta Selatan.
Belakangan, Atlan mengungkapkan, belum ada pembahasan rinci mengenai pengelolaan UKT dalam peraturan Mendikbud tersebut. Faktanya, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tata cara pengurusan UKT belum disesuaikan. Jadi jalur prestasi yang dilaksanakan dan jalur tes tertulis yang ada tidak ditambah, ujarnya.
Adlan mencatat, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru atau mahasiswa baru. Itu sekitar 30 persen dari total mahasiswa yang lulus dari jalur ikrar dan jalur mandiri.
“Jadi kenaikan UKT yang bervariasi dari satu universitas ke universitas lainnya hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak untuk mahasiswa lama, jadi jangan khawatir karena kenaikan UKT tidak berlaku untuk mahasiswa lama,” ujarnya.