iaminkuwait.com, JAKARTA — Pemerintah mencari cara untuk mengatasi permasalahan distribusi pupuk mineral. Masih ada laporan kesulitan mendistribusikan produk ini.
Sejak pagi hingga sore hari Selasa (11/12/2024), WIB digelar pertemuan di Kantor Kementerian Pertanian dengan sejumlah pejabat terkait untuk membahas persoalan tersebut. Akibatnya, 145 peraturan yang sebelumnya dianggap rumit dihapuskan. Kini akan lebih mudah untuk sampai ke tangan petani.
“Kami putuskan pupuk bersubsidi yang sampai saat ini sudah banyak peraturan atau ketentuan mengenai pupuk bersubsidi akan diberikan kepada petani yang membutuhkan. Jadi kita rapat saja dan dipotong,” kata Menko. Zülkifli Hasan untuk makanan.
Zulhos menjelaskan, industri pupuk memiliki regulasi dan manajemen yang kompleks. Terdapat 41 Undang-Undang, 23 Keputusan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk mineral. Kemudian, harus mendapat izin dari pemerintah setempat untuk menyalurkannya kepada petani.
Dalam hal ini gubernur adalah bupati. Banyak kendala dalam praktiknya. Hal ini menyebabkan petani terlambat membeli pupuk.
Menteri Koordinator Bidang Pangan melanjutkan: Tidak ada lagi izin dari pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain. Auditor utamanya adalah Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian menetapkan alokasi untuk masing-masing daerah dan kemudian menyampaikannya kepada PT Pupuk Indonesia.
Hal ini didasarkan pada informasi yang dapat diandalkan dan akurat. Pupuk Indonesia kemudian menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Gapoktan kemudian mendistribusikannya langsung ke petani hilir.
“Kementan tinggal berikan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim ke Gapoktan, dicek, lapor, lalu Kemenkeu bayar. Nah, Gapoktan bertanggung jawab ke petani karena Gapoktan lebih dulu. ada kesalahan di sisi penerima, informasinya ada di Gapoctan. Artinya memang begitu, kata Zulhos.
Menteri Koordinator Pangan mengatakan, tidak akan ada halangan dalam proses pendistribusian pupuk dengan cara seperti itu. Perintah Presiden. Namun, hal itu terjadi sebelum ada peraturan Kementerian Pertanian.
Zulhos menutup pidatonya dengan mengatakan, “Pupuk-pupuk ini seharusnya tidak menjadi masalah sampai Januari, Februari (2025) dan seterusnya.
Menko Pangan bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaymon dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryano. Kementerian dan lembaga lain juga memiliki banyak pegawai yang bertanggung jawab.