Penyesuaian Tarif Masuk TN Komodo Dongkrak Pendapatan

iaminkuwait.com, BARAT MANGARAI – Badan eksekutif Badan Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) meyakini perubahan tarif baru masuk kawasan wisata di Taman Nasional (TN) Komodo akan berdampak positif bagi pariwisata dan konservasi. Salah satunya adalah meningkatkan pendapatan negara.

“Pajak baru ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan masyarakat lokal,” kata Plt Direktur Utama BPOLBF Frans Tiguh dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menerapkan harga masuk terkini kawasan wisata di Taman Nasional Komodo sesuai dengan kebijakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Cara Masuk dan Biaya Non -Item Bahan. – Penerimaan Negara (PNBP) berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Frans Tijou merasa puas dengan penerapan kebijakan pengganti aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tata cara dan tarif PNBP.

“Kontribusi pengunjung penting untuk memastikan generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam dan nilai budaya Labuan Bajo,” kata France.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan berkomunikasi dengan semua pihak untuk memahami peran program dalam mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Sementara itu, BTNK telah menginformasikan perubahan biaya baru bagi operator pariwisata dan organisasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Presiden BTNK Hendrikus Rani Sija menjelaskan tujuan perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini.

“Dengan penyesuaian tarif dan biaya, kami berupaya meningkatkan PNBP untuk pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Staf BTNK Rawuh Pradana menjelaskan mengenai perubahan peraturan pemerintah terbaru, dimana tiket disederhanakan dengan pengurangan empat jenis biaya usaha menjadi satu tiket masuk.

Untuk wisatawan lokal, harga barunya Rp 50.000 di hari biasa, naik dari harga sebelumnya Rp 35.000. Kalau hari raya harganya naik jadi 75 ribu rupiah.

“Ini termasuk hiking, mengamati satwa liar dan snorkeling,” jelas Rouh.

Saat ini, untuk wisatawan mancanegara, tarifnya dipatok sebesar Rp 250.000 per orang dan berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Selain itu, ubah kata-kata seperti tiket menjadi tiket masuk, dan mewajibkan tiket masuk untuk kendaraan yang memasuki area tersebut.

Aturan baru tersebut juga mencakup biaya kegiatan terbang drone sebesar Rp2 juta per hari, pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3 juta untuk WNA dan Rp1 juta untuk WNI, serta perubahan biaya kegiatan menyelam dan sport fishing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *