iaminkuwait.com, JAKARTA – Universitas Gajah Mada (UGM) tak mempersoalkan rencana evaluasi yang dilakukan pemerintah terkait biaya Uniform Tuition Fee (UTF). Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, UGM setiap tahun mengkaji besaran UKT dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikburistek) terlibat di dalamnya.
“UGM menyelenggarakan ujian UKT setiap tahunnya. Dalam prosesnya, UGM tidak menunjuk secara sepihak, namun selalu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Hasil konsultasi dengan Kemendikbud merupakan keputusan UKT,” jelas Andi di Republik, Rabu (22/05/2024).
Menurut dia, proses penilaian nilai UKT dilakukan secara berkesinambungan setiap tahunnya. Bahkan, menurutnya, mahasiswa lama yang bukan mahasiswa baru juga bisa mengajukan diskon UKT jika kondisi keuangan keluarganya atau pihak lain berubah.
“Kemungkinan pengajuan diskon UKT juga terbuka bagi mahasiswa Natal jika terjadi perubahan status keuangan keluarga atau pembayarnya,” jelas Andi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kemarin mengumumkan akan menghentikan lonjakan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN). Pihaknya akan mengkaji dan menilai apakah ada kenaikan biaya yang tidak wajar.
“Saya berkomitmen untuk memastikan itu, karena tentunya kita harus punya rekomendasi untuk menghentikan lonjakan-lonjakan yang tidak rasional ini. Jadi kita pastikan kenaikan-kenaikan yang tidak masuk akal ini kita kendalikan dan kita kendalikan,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa. Selasa (21/05/2024).
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kurikulumnya memastikan kalaupun ada peningkatan, wajar dan wajar. Ia meminta pimpinan universitas tidak gegabah atau gegabah dalam mengeluarkan pengeluaran dalam jumlah besar.
“Jadi kami mendengar dari banyak desa bahwa ada lompatan yang sangat menakjubkan,” katanya.
Nadiem mengatakan Kemendikbud akan memastikan perguruan tinggi khususnya PTN tidak melakukan kekerasan tersebut. Menurut dia, jika terjadi kenaikan harga sekalipun pada tingkat ekonomi yang lebih tinggi, pihaknya akan memastikan kenaikan tersebut wajar dan bermakna.
DPR mendesak peninjauan kembali kebijakan tersebut
Pada saat yang sama, komisi. Hasilnya mulai dari pendanaan pendidikan hingga tindak lanjut kontroversi UKT yang akhir-akhir ini dikeluhkan mahasiswa.
Pertama, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi PP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang bertujuan menjadikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai pengelola anggaran pendidikan. fungsinya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Kedua, mereka mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengkaji ulang isi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN), dengan menekankan pada potensi yang menganalisis potensi negara. kondisi perekonomian. siswa. ketersediaan pendidikan keluarga dan terjangkau, termasuk pengembangan dan bantuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar PTN menetapkan satuan biaya operasional perguruan tinggi yang sesuai dengan kondisi perekonomian mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, ” katanya. .
Keempat, Merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ruang dan jaminan kepada peserta didik untuk mengikuti ujian UKT sesuai perekonomian keluarga, secara aman dan benar.
Kelima, merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mewajibkan perguruan tinggi untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada calon mahasiswa pada saat proses pendaftaran dan kesempatan memperoleh KIP (Kartu Indonesia Pintar) perguruan tinggi.
Enam, mendorong Kemendikbud RI untuk melakukan audit terhadap perguruan tinggi yang pelaksanaan KIPnya tidak memenuhi syarat dan segera menindaklanjuti hasil audit tersebut, lanjutnya.
Ketujuh, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan informasi kepada komisi. Yang utama adalah memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi perekonomian mahasiswa, sesuai amanat komisi. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kedelapan, jawaban komisi disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024, kata Dede.