Perlu Parameter Tentukan Produk dan Lembaga Terafiliasi Israel

iaminkuwait.com, JAKARTA – Masyarakat mendapat peringatan untuk menghindari perdagangan dan penggunaan produk Israel sejak keluarnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hukum Dukungan Perjuangan Palestina . Meski demikian, masyarakat tetap memerlukan panduan mengenai kriteria dan indikasi produk atau institusi apa pun yang terkait dengan Israel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *