iaminkuwait.com, JAKARTA – Masyarakat mendapat peringatan untuk menghindari perdagangan dan penggunaan produk Israel sejak keluarnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hukum Dukungan Perjuangan Palestina . Meski demikian, masyarakat tetap memerlukan panduan mengenai kriteria dan indikasi produk atau institusi apa pun yang terkait dengan Israel.
Related Posts
PTPN IV PalmCo Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 60 Ribu Hektare Hingga 2026
iaminkuwait.com, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menargetkan menghidupkan kembali lahan perkebunan rakyat (SOP) seluas 60.000 hektar pada tahun…
Topping Off Pabrik Kedua, Proline Siap Gandakan Kapasitas Produksi
iaminkuwait.com, JAKARTA – Diagnostic Line PT Prodia (ProLine) berencana menambah kapasitas produksi dengan membangun pabrik kedua di Kawasan Industri Jababek,…
Meski AC Milan Gagal Musim Ini, Pioli Ingin Terus Bertahan Bersama Rossoneri
iaminkuwait.com, JAKARTA – Stefano Pioli menegaskan masih memiliki lebih banyak hal untuk diberikan kepada AC Milan meski “membiarkan” Inter Milan…