iaminkuwait.com, JAKARTA – Mauritius atau Mahkamah Agung Mauritius mengabulkan permintaan pencopotan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS Kartikko Wirzotmojo dan Fauzi Ichsan dari kasus tersebut. Bebas dari tuntutan hukum senilai Rp6,648 triliun.
“Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mendengarkan kasus tersebut pada Juni 2024, akhirnya pengadilan Mauritius mengabulkan permohonan untuk mencopot LPS dan mantan pimpinannya dari kasus tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2021). 2024). .
Pada tahun 2017, LPS dan manajemen sebelumnya menggugat First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisors, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation di pengadilan Mauritius. . Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisors, Inc (WICL).
Pokok gugatannya adalah obligasi konversi (MCB) yang diterbitkan oleh Centennial Bank (sekarang Bank JTrust Indonesia) dan penggugat berpendapat bahwa penggugat harus melakukan hal yang sama berdasarkan MCB tersebut. Pemenang lelang saham LPS di Bank Mutiara yang diselamatkan LPS beberapa tahun lalu
Jumlah keseluruhan, Penggugat menuntut USD 408 juta atau Rp 6,648 triliun. Mareva pun mengajukan tuntutan suntikan atau penyitaan aset terdakwa senilai US$400 juta.
Sejak awal berdirinya, LPS telah melakukan upaya dan inisiatif pembelaan hukum, termasuk antara lain mengajukan keberatan yang memungkinkan pemanggilan pihak di luar Mauritius.
Purbaya mengatakan, “Hal ini karena pengadilan Mauritius tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut, dan menghadirkan para pihak di Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum karena tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia.”
Selain itu, LPS juga menyampaikan surat penolakan kepada pihak lain, termasuk Direktur Eksekutif IPS Ari Zulfiqar dan Kahio Rahdian Muhar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kedua belah pihak berpendapat bahwa LPS harus dikeluarkan dari perkara tersebut berdasarkan kedudukan dan tindakannya, khususnya dalam kaitannya dengan pengurusan penyelesaian bank, dan bertindak profesional berdasarkan fungsi hukum. .
Kasus utama yang menimpa LPS dan mantan pimpinannya dibatalkan di Pengadilan Tinggi Mauritius, dan LPS serta mantan terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan tersebut. Penggugat menilai hal tersebut tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. Ari
LPS mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam proses penanganan kasus ini. Dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum (AHU), khususnya Otoritas Pusat dan Direktorat Hubungan Internasional; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkomham RI, tim LPS dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan dan meminta kepentingan hukum LPS dan Pemerintah Indonesia dalam kasus tersebut.
Selain itu, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam upaya penyitaan dan pengembalian aset mantan pemegang saham pengendali dan mantan manajemen PT Bank Centenary alias Bank JTrust Indonesia yang dinyatakan bersalah. Hongkong Proses ini dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) ketika mencoba menyelidiki dan memulihkan aset di Jersey atau negara lain.