iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag) optimistis kebijakan tersebut akan berlaku hingga 190 tahun mendatang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024 No. 75 untuk menarik lebih banyak investasi di IKN.
Ia mengatakan aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/11/2024) memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di IKN.
“Kemarin belum ada kejelasan statusnya. Oleh karena itu, ketika masyarakat sedang membangun, mereka tidak mempunyai tanah. Kekacauannya baru saja selesai kemarin. Presiden menandatangani Mudah-mudahan dengan ini mereka (investor, Red.) tertarik untuk berkreasi dan berinvestasi di IKN. “Sehingga (pembangunan bisa) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu (13/7/2024). )
Saat dimintai jawaban soal HGU tanah IKN yang bisa bertahan hingga 190 tahun, ia menegaskan, HGU itu sebatas hak pakai atau hak pengelolaan tanah. Artinya, tanah yang digunakan IKN tetap menjadi milik negara.
“HGU bisa terus berkembang. Seperti di Singapura, bisa diperpanjang 90 tahun. Kalau mau bilang berapa, 20 tahun? 20 20 20. Ya, tapi tetap milik negara. “(Tanahnya masih red) milik Indonesia. Itu milik negara,” katanya.
Pada 11 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Tahun 2024 Nomor 75 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam ketentuan yang terdiri dari 14 pasal ini, salah satunya mengatur jangka waktu HGU yang diterima pemerintah atas pengelolaan tanah di IKN.
Perpres Nomor 9 Ayat 2 Pasal 75 Tahun 2024 menyatakan: “Hak kewajiban berlaku paling lama 95 tahun dalam satu siklus awal. dan hak dapat dialihkan kembali pada putaran kedua untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, tergantung kriteria dan Proses evaluasi”
Oleh karena itu, jika pemohon HGU IKN memenuhi kriteria, maka berpeluang mendapat HGU dari pemerintah hingga 190 tahun.