Hasil Rapat UKT, Komisi X Desak Kemendikbudristek Kaji Kembali Pendanaan Pendidikan

iaminkuwait.com, Jakarta – Hasil Komisi Pendanaan Pendidikan Pasca Sarjana kontroversi UKT yang belakangan ini banyak dikeluhkan mahasiswa.

Terkait penjelasan Mendikbud, Komisi X DPR RI menyampaikan pendapat sebagai berikut. “Pertama, meminta Kemendikbud mengkaji ulang PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang bertujuan untuk menunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai pengelola anggaran fungsi pendidikan. kata Wakil Ketua Komisi DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Kedua, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengkaji ulang isi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Biaya Operasional Satuan Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri, dengan penekanan pada kondisi perekonomian keluarga mahasiswa dan penilaian potensi keterjangkauan. mengakses. pendidikan, termasuk bantuan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan satuan biaya operasional perguruan tinggi ditentukan sesuai dengan status ekonomi mahasiswa, sebagaimana diamanatkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,”. katanya. .

Keempat, meminta Kemendikbud memberikan ruang dan jaminan agar mahasiswa dapat menyampaikan resensi UKT dengan aman dan tanpa hambatan, sejalan dengan perekonomian keluarga.

Kelima, menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk meminta pihak universitas memberikan informasi dan kesempatan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi universitas pada saat proses pendaftaran.

Keenam, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang menyelenggarakan konferensi KIP yang tidak patuh dan segera mengambil tindakan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjutnya.

Ketujuh, mengundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan informasi kepada Komisi Yang terpenting adalah memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional perguruan tinggi yang sesuai dengan status ekonomi mahasiswa sesuai dengan amanah. pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Delapan, komisi akan memberikan jawaban paling lambat tanggal 28 Mei 2024, pungkas Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *