iaminkuwait.com, JAKARTA — Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor ditargetkan rampung pada pekan depan, kata Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami berharap minggu depan bisa cepat selesai,” kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Bodi Santoso di Jakarta, Jumat (19 April 2024).
Badi mengatakan, perubahan Permendag 36/2023 mencakup tiga poin utama, yakni penghapusan daftar jenis dan jumlah barang yang dikirim pekerja migran Indonesia (PMI) dan pencabutan aturan terkait jenis dan pengangkutan barang jumlah Pembatasan dan pembatasan terhadap pelaku perjalanan dan impor dari luar negeri.
Untuk barang yang dikirim melalui PMI, jumlah dan jenisnya tidak perlu diatur sepanjang nilai barang tersebut tetap, yaitu $1.500 per PMI per tahun.
“Kalau harganya mahal, tidak masalah. Jadi tidak perlu disebutkan jenis barangnya. Asal barang itu boleh diimpor, kalau dilarang tidak boleh,” ujarnya. kata Bodhi. .
Aturan bagasi penumpang asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya bagasi yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Selain itu, Kementerian Perdagangan terus membahas dan mengevaluasi opsi penundaan penerapan pembatasan impor dengan meminta masukan dari pemangku kepentingan dunia usaha.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan masih mempertimbangkan dan mengevaluasi penyusunan spesifikasi teknis (PRT) Kementerian Perindustrian. Pertec Impor sendiri merupakan salah satu syarat bagi pelaku korporasi untuk mendapatkan Izin Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Kami sedang evaluasi apakah pretechnya ditunda tiga bulan atau pretechnya sudah siap,” kata Bodi.