iaminkuwait.com, KENDARI – Pelajar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus mengantongi surat keterangan bebas narkoba untuk mengikuti Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Profesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah (SMK): Lulusan SMA yang kecanduan narkoba harus menjalani rehabilitasi sebelum melanjutkan studi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra mengumumkan ketentuan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Yusmin mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menerapkan kebijakan penegakan syarat PPDB bebas narkoba.
Artinya, anak-anak kita semua tetap bisa diterima di sekolah yang layak, tapi pastikan dulu mereka benar-benar bebas narkoba, kata Yusmin di Kendari, Sabtu (18/05/2024).
Yusmin mengatakan, jika ada pengguna narkoba di PPDB, maka siswa baru tersebut harus direhabilitasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pendidikan. Diketahui, ada 252 SMA dan 102 SMK di Sultra yang mengikuti PPDB tahun ini.