iaminkuwait.com, JAKARTA – Untuk saat ini, kebijakan pelonggaran restrukturisasi Covid-19 ditangguhkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah kredit macet di sektor perbankan kemungkinan akan meningkat.
“NPL kemungkinan akan meningkat akibat restrukturisasi kredit menyusul berakhirnya kebijakan pelonggaran restrukturisasi Covid-19,” kata Direktur Eksekutif Pengawas Bank OJK Diane Adiana Ray, Jumat (17/5/2024).
Namun Diane mengungkapkan sisa pinjaman restrukturisasi untuk Covid-19 jauh lebih rendah dibandingkan total pinjaman restrukturisasi pada awal pandemi. Pada Maret 2024, OJK melaporkan total pinjaman restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp228 triliun atau 3,14 persen dari total pinjaman.
Sedangkan credit to risk (LaR) perbankan sebesar 11,10 persen pada Maret 2024. “Angkanya mendekati tingkat sebelum pandemi, sekitar 9 hingga 10 persen,” kata Diane.
Selain itu, Diane mencontohkan, Bank secara umum telah mengurangi kenaikan suku bunga. Caranya dengan membuat CKPN yang tidak terlalu berpengaruh terhadap permodalan bank.
Secara historis, Diane mengatakan, angka NPL saat ini lebih rendah dibandingkan saat pandemi, yaitu di atas tiga persen. Terlepas dari kenyataan bahwa suku bunga saat itu sangat rendah.
Oleh karena itu, Dian memastikan risiko kredit perbankan yang tercermin pada tingkat kredit bermasalah tidak dipengaruhi oleh suku bunga saja. “Itu kondisi makroekonomi, terutama pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata Diane.