iaminkuwait.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun peraturan tentang asuransi wajib kendaraan. Ke depan, seluruh kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Ogi Prastomiano, Kepala Pelayanan Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, mengatakan hingga saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Ketika konsumen membeli kendaraan dengan pembiayaan, pemilik kendaraan biasanya disarankan untuk mendapatkan asuransi.
“Tapi kalau (kendaraan) sudah dibayar, asuransinya tidak dilanjutkan karena tidak ada tanggung jawabnya,” ujarnya dalam diskusi dikutip Kamis (18/7/2024).
Asuransi Pihak Ketiga Wajib merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Asuransi kendaraan merupakan hal wajib di negara-negara Eropa termasuk ASEAN. Oleh karena itu, pemerintah telah menciptakan payung hukum yang diperlukan untuk asuransi kendaraan.
Ogi mengatakan, kewajiban pemilik kendaraan untuk mengasuransikan TPV diatur dalam UU No. 4 Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan ini diatur dalam Pasal 39A Bab VI Perasuransian Bagian 1, yaitu pemerintah dapat menyelenggarakan program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Bagian 3 kemudian memperbolehkan pemerintah membayar iuran atau biaya partisipasi kepada kelompok masyarakat tertentu sebagai sumber pendanaan.
Dia mengatakan, PP tersebut kini sedang dirancang sebagai payung hukum asuransi wajib. Sesuai aturan, PP tersebut diperkirakan akan terbit pada tahun 2025. Pada bulan Januari, yakni dua tahun setelah diberlakukannya UU P2SK.