Republik.K. Emas telah masuk ke Indonesia, tumbuh dengan mantap dan pesat. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan OJK harus berperan sebagai salah satu faktor dan pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
“Jadi Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah mimpi yang tidak mungkin tercapai, melainkan sebuah visi yang bisa kita wujudkan bersama,” ujarnya pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79 yang digelar OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). ) Hari ini.
Mirza mengatakan, pasca berlakunya Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab terbesar di antara badan-badan sektor keuangan di seluruh dunia baik dari segi kewenangan, tanggung jawab, dan ruang lingkupnya. Pada tahun 2025, OJK berhak melakukan pengawasan terhadap koperasi terbuka dan aset kripto, serta mandat lain yang diberikan undang-undang P2SK untuk melindungi pengguna dan masyarakat serta mengembangkan sektor jasa keuangan.
Menurut Mirza, perluasan kewenangan secara masif ini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi OJK, mulai dari persoalan persiapan, integritas, tata kelola, dan digitalisasi. Sebagai bagian dari mandat pengawasan industri yang baru, kita harus bersiap untuk memastikan transisi yang lancar dan menghindari gejolak di industri jasa keuangan.
Menurut Mirza, OJK telah mempersiapkan berbagai hal untuk transformasi dan perubahan mendasar, menyikapi peningkatan kekuasaan tersebut, mulai dari struktur organisasi dan pengembangan sumber daya manusia hingga penyiapan infrastruktur organisasi. OJK akan berintegrasi dan beradaptasi, bertindak lebih cepat dan memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kualitas kinerja OJK.
“Kami mendorong transformasi agar OJK dapat lebih melayani industri keuangan dan konsumen, termasuk meningkatkan efisiensi pelaporan, layanan perizinan, dan layanan pelanggan,” ujarnya.
Berbagai pembenahan juga terus dilakukan OJK seperti optimalisasi penggunaan aplikasi pemantauan, penyempurnaan metodologi pemantauan SJK, infrastruktur turunannya, penerapan aturan PKPU, dan pengembangan sistem informasi jejak negatif peserta SJK.