Penanganan BUMN ‘Sakit’ Perkuat Daya Saing

iaminkuwait.com Setelah puluhan tahun berdiri, PT Merpati Airlines (Persero) akhirnya resmi dibubarkan pada tahun 2023. Kebangkrutan pada tahun 2022

Perusahaan dinyatakan tidak sehat lagi karena jumlah aset dan pendapatan tidak lagi seimbang dengan beban operasional dan beban utang. Berdasarkan laporan audit tahun 2020, utang maskapai mencapai Rp10,9 triliun dan ekuitas negatif mencapai Rp1,9 triliun.

Keputusan pailit tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023. Keputusan ini memastikan seluruh sisa aset hasil likuidasi PT Marpati Nusantara Airlines akan dilimpahkan ke kas negara.

Karyawan yang terkena dampak memiliki hak berdasarkan perintah pengadilan. Sebagian dari penjualan aset dibayarkan kepada karyawan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2023 Pasal 3 berbunyi: “Likuidasi PT Merpati Airlines harus dilakukan dalam waktu lima tahun setelah perseroan dinyatakan pailit.

PT Merpati Airlines lebih dari sekedar BUMN. Hingga akhir tahun 2023, enam BUMN lain selain Marpati telah dilikuidasi.

Keenam BUMN tersebut adalah Pty.Istaka Kariya (Persero), Pt. Industri Zillas (Persero), Pt. Industri Sandang Nusantara (Persero), P.T. (Panci).

Selain BUMN tersebut, masih ada 14 BUMN yang perlu dikelola lebih lanjut sebelum Kementerian BUMN memutuskan apakah perusahaan tersebut bisa diselamatkan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirzomatozo mengatakan likuidasi badan usaha milik negara tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi BUMN yang dilakukan selama lima tahun terakhir. BUMN berkomitmen untuk bergerak cepat, efektif dan efisien dalam menyikapi segala perubahan.

Jika demikian, BUMN harus mampu berperan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Keberhasilan meraih manfaat dan memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2023 bukan sekadar cara menanggung beban keuangan negara.

“Perubahan yang kami lakukan bersama Kementerian BUMN dari tahun 2019 hingga 2019 menimbulkan permasalahan antara retensi, merger, klasterisasi, perampingan dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga akhir Desember 2023, penghitungan BUMN tercatat sebanyak 45 perusahaan dari 40 sasaran BUMN yang terklaster dalam 12 klaster. Sebagai perbandingan, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan jumlah BUMN pada tahun 2019 yang mencapai 113 perusahaan. Bagian dari program restrukturisasi perusahaan, termasuk merger.

“Khusus bagi BUMN yang menghadapi tantangan finansial dalam usahanya, BUMN kecil akan masuk ke klaster Danarexa dan PPA yang sedang berkembang,” kata Karthika.

Mengelola BUMN yang ‘bermasalah’

PT Danareksa (Persero) adalah spesialis inovasi dan investasi milik BUMN yang berkomitmen untuk meningkatkan skala operasinya menjadi perusahaan yang berpendidikan tinggi, berkinerja tinggi, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Danarexa BUMN Holding resmi berdiri sejak Juni 2022 dan membawahi empat subklaster.

Termasuk dalam subklaster Jasa Keuangan dalam amanah PPA terkait pengelolaan perusahaan bermasalah. PPA mendapat surat kuasa khusus dari pemerintah sejak tahun 2020 dan telah mengelola 20 BUMN dan 1 anak perusahaan BUMN. Diantaranya, ada tujuh perusahaan pelat merah yang masuk daftar delisting. Sisanya 14 perusahaan akan dikendalikan selama periode ini.

14 BUMN pengelola yang bertanggung jawab tersebut adalah PT Amarta Karaya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Jakarta Lloyd (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Surabaya. . Perkapalan (persero), PT Industri Kapal Indonesia (persero), PT Indah Karia (persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero), PT Semen Kupang (persero) dan PT Pengusahan Industri Dera Industri Pulau Batam (persero), Perusahaan Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), menjelaskan likuidasi atau merger merupakan opsi pengelolaan BUMN yang bermasalah tersebut. Ia pun yakin penderitaan BUMN akan bisa diringankan.

“Saat ini ada 14 penanggung jawab pengurus yang mengelola BUMN dengan lebih banyak untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi PPA, antara lain: BUMN menghadapi PKPU karena kondisi keuangan, masalah hukum dan tata kelola, masalah kelangsungan usaha, masalah SDM Saya sedang mengerjakannya. Hal ini memerlukan penguatan organisasi dan penguatan teknologi. Dan kemampuan. Di bidang ini, PPA terlibat dalam restrukturisasi utang, reorientasi bisnis inti, peningkatan keuangan, peningkatan tata kelola, dan peningkatan organisasi dan sumber daya manusia. Ini juga mengintegrasikan operasi bisnis.

Selain itu, BUMN yang berhasil bertransisi ke Danarexa akan meningkatkan skala usahanya melalui dukungan perubahan dan investasi yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta memberikan pendapatan kepada negara.

Dikatakannya, “PPA melakukan restrukturisasi keuangan, penyempurnaan sumber daya manusia (SDM) dan proses bisnis yang bersinergi untuk meningkatkan transformasi bisnis di Danarexa.

Ada dua parameter yang mendorong penguatan PPA ke depan: Pertama, memperkuat permodalan usaha, dan kedua, mengoptimalkan kondisi keuangan. Penguatan ini diharapkan memberikan kemampuan PPA untuk melakukan restrukturisasi. “Jadi PPA diharapkan bisa menjalankan amanah baru ke depan. Masih ada BUMN yang dikelola Danarexa,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *