iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil investigasi dan pemantauan tambahan terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal PT Paytren Aset Manajemen. Dalam keterangan resmi pada Senin (13/5/2024), dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan selanjutnya, pada 8 Mei 2024, OJK memutuskan sanksi administratif berupa penarikan. perusahaan sekuritas. ‘ izin usaha sebagai manajer investasi PT Paytren yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menemukan beberapa pelanggaran, antara lain kurangnya kantor, kurangnya pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, tidak dapat melaksanakan perintah tindakan tertentu, dan tidak terpenuhinya komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris. dari Direksi Komisaris.
Selain itu, tidak mempunyai wali amanat yang independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi persyaratan minimum tingkat kecukupan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan. kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah, untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam menjalankan usahanya. kegiatan sebagai. merupakan Manajer Investasi (jika ada), dan wajib memenuhi seluruh kewajiban Kantor Yayasan di bidang jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika berlaku).
Selain itu, perusahaan efek tersebut wajib dilikuidasi paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah dikeluarkannya keputusan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 46, ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. . TIDAK. 3/POJK. likuidasi Perseroan Terbatas