Update Kasus Jiwasraya, OJK Sebut Tunggu Aturan Pembubarannya

iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) memberikan update penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mengaku masih menunggu aturan kampanye Jiwasraya dan terus memantau kepatuhan pemiliknya.  

“Angin Jivasraya tahap akhir, sebagai perusahaan dengan utang terbatas, memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memajukan Jivasraya. Tentu saja hal ini akan disusul dengan tindakan OJK lainnya ketika PP dan edaran tersebut diterbitkan, kata Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomio dalam jumpa pers Dewan Komisaris September 2024 dalam Rapat Komisioner (RDK), Selasa (1/10/2024). 

Ogi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi per 31 Agustus 2024, jumlah kebijakan yang disetujui untuk diperbarui mencapai 99,7 persen dari seluruh kebijakan. Dari dana yang disetujui untuk kebijakan ini, yang ditransfer ke IFG Life adalah Rp37,97 triliun. 

Oleh karena itu, tinggal menyelesaikan langkah akhir transfer ke IFG Life, ujarnya. 

Ogi mengatakan partainya terus meminta Jivasraya menangani partai yang menolak restrukturisasi politik karena dua alasan. Khususnya dengan memberikan kembali opsi reformasi kebijakan dan bagi pemegang kebijakan yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut. 

Ia mengatakan, OJK telah menerbitkan Surat Perintah Larangan Berniaga (PKU) kepada Asuransi Jiwasraya yang dinilai melanggar sejumlah aturan di bidang asuransi. 

“Dengan PKU, Jivasraya dicegah untuk membuat asuransi baru untuk semua lini usaha dan tetap menjalankan bisnis yang sudah ada,” ujarnya. 

Selain memberikan sanksi kepada PKU atas tidak dibayarkannya gaji kepada pemegang polis, OJK juga mengeluarkan perintah administratif terhadap Jiwasraya.

“OJK akan mengkaji dan mendorong Jivasraya untuk mendukung proses reorganisasi pelayanan perusahaan asuransi dan dapat dilakukan dengan merekomendasikan action plan yang detail terhadap banyak permasalahan yang belum terselesaikan,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *