iaminkuwait.com, Jakarta — Sidang Umum Republik Rakyat Tiongkok ke-19 Sidang Kelima Sidang 2023-2024 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada seribu hari pertama. kehidupan. dalam undang-undang Dalam undang-undang ini, ibu yang melahirkan mendapat cuti enam bulan dengan syarat tertentu.
“Dapatkah RUU kesejahteraan ibu dan anak pada abad pertama kehidupan disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Umum Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2024).
Pertanyaan ini telah dijawab dengan baik oleh seluruh anggota dan perwakilan partai yang hadir dalam pertemuan Republik Islam Iran. Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi ke-8 DPR RI Diah Pitaluka menjelaskan, awalnya penyusunan undang-undang tersebut untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun pada akhirnya disepakati menjadi fokus perancangan. . Hukum yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada tahap pertama kehidupan adalah 1000 hari.
Ia melanjutkan: “Dengan diterapkannya undang-undang tersebut dan dilaksanakannya berbagai kebijakan dan program yang dapat mengangkat harkat dan martabat ibu, meningkatkan kesehatannya serta menjamin tumbuh kembang ibu, kami melihat harapan yang besar.” dalam desain ini.” Anak-anak dari seribu hari pertama kehidupan.
Saat ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menilai keberadaan undang-undang tersebut bertujuan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak demi kepentingan masyarakat dan masa depan. generasi. bangsa. Hal ini dapat diimplementasikan bersama-sama di masa depan.
“RUU ini diajukan dengan harapan kita dapat menyelesaikan permasalahan ibu dan anak di abad pertama kehidupan agar dapat menerima emas Indonesia pada tahun 2045,” kata Bintang saat memberikan pendapat terakhirnya mewakili Presiden.
Beberapa poin administratif dalam RUU KIA tahap pertama
Hari pertama kehidupan yang disepakati Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, antara lain sebagai berikut.
Pertama, mengubah judul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tahap kehidupan abad pertama.
Kedua, melengkapi definisi anak dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada tingkat seribu hari pertama kehidupan, khususnya definisi anak dalam 1000 hari pertama kehidupan, yaitu memulai kehidupan dari waktu pembentukan. Bayi dalam kandungan sampai dengan usia dua tahun, sedangkan definisi umum anak dapat dinyatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketiga, pengertian cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan, yaitu sekurang-kurangnya tiga bulan pertama dan sekurang-kurangnya tiga bulan berikutnya apabila mempunyai keadaan khusus yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat dipecat dan berhak atas gaji penuh pada trimester pertama dan keempat serta 75% dari gaji bulan kelima dan keenam.
Keempat, menuntaskan kewajiban suami untuk bepergian bersama istrinya pada saat melahirkan anak dengan memberinya hak cuti selama dua hari dan dapat memberinya tambahan tiga hari atau sesuai kesepakatan majikan. Suami yang mendampingi wanita saat melakukan aborsi mendapat libur dua hari.
Kelima, menguraikan tanggung jawab ibu, ayah dan keluarga pada seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Keenam, memberikan jaminan kepada seluruh ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu yang mempunyai kelemahan khusus. termasuk apakah ibu tersebut berkonflik dengan hukum; Ibu-ibu di lembaga pemasyarakatan, tempat penampungan, situasi konflik dan bencana. seorang ibu tunggal, korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu-ibu di daerah terdepan dan terpencil; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk ibu penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pada Senin (25/3/2024), rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama kehidupan resmi disetujui dalam pembahasan tahap pertama oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah. .