iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan panitia. Ia secara khusus merujuk pada prinsip UKT yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SBOPT) pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jelas bahwa prinsip dasar UKT harus selalu diutamakan dibandingkan prinsip keadilan, inklusi, dan kesetaraan. Artinya, mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu dikelompokkan berdasarkan kelompok UKTnya.
Nadiem mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (21/5/2024): “Apa yang dimaksud dengan floor level? Artinya siswa yang berasal dari keluarga kaya membayar lebih banyak, dan siswa yang tidak mampu memberikan biaya lebih sedikit. .” .
“Ini sebenarnya prinsip yang sudah diterapkan UKT di perguruan tinggi kita, karena prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi, harus dilindungi.”
Beliau juga menjelaskan kesalahpahaman yang ada di masyarakat dan media sosial tentang UKT. Nadiem menegaskan, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan bagi mahasiswa yang sudah kuliah di PTN.
Ia juga menyatakan, untuk meningkatkan UKT harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, pihaknya akan memantau, menilai, dan mengevaluasi rencana PTN dalam meningkatkan UKT.
“Jadi kita banyak mendengar rumor bahwa ada lompatan-lompatan yang sangat fantastis, ya, dari KPK. Logika itu akan kita hentikan,” kata Nadiem.