iaminkuwait.com, MEDAN — Polres Pematang Siantar diminta menegakkan hukum terkait operasi budidaya di Kebun Bangun (PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, Sumatera Utara (Sumut)). Sebab, para penggarap tampak melakukan teror dengan merusak tanaman sawit dan menyerang petugas keamanan.
Sejauh ini, dilaporkan sedikitnya 1.600 tanaman kelapa sawit di lahan seluas 80 hektare telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Diduga kuat hal tersebut dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk perlawanan para penggarap terhadap perusahaan perkebunan.
Pensiunan Forum Komunikasi dan DPP KSPI PTP Nusantara (PTPN) Serta Ginting dalam siaran persnya mengatakan, Polres Pematang Siantar tidak perlu takut untuk mengambil tindakan tegas.
Sebab, perkebunan yang dimusnahkan merupakan aset negara yang harus dilindungi keberadaannya, kata mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu.
Menurut Ginting, PTP Nusantara IV Regional 1 sudah lama melakukan pendekatan persuasif kepada penggarap dan melibatkan Forkompimko Pematang Siantar dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan penggarap. Antara lain dengan memberikan simpati dan meminta petani meninggalkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif yang digarapnya.
Menurut Ginting, sang petani sendiri yang meninggalkan lahan yang digarapnya. Padahal, pihak perusahaan (PTPN IV Regional 1) menanam kelapa sawit yang umurnya sudah lebih dari 2 tahun. Namun belakangan, tanaman kelapa sawit siap produksi dirusak oleh sejumlah oknum.
Mereka, jelas Ginting lagi, tidak hanya menimbulkan kerusakan, tapi juga menganiaya aparat keamanan dalam negeri yang berusaha mencegah tindakan anarkis tersebut. Mereka tak segan-segan bertindak brutal, melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam.
“Dua petugas keamanan saat ini dirawat di rumah sakit karena luka tusuk,” ujarnya.
Belum selesai, menurut Ginting, ancaman juga semakin meluas hingga membuat sistem keamanan tidak bisa beroperasi. Para provokator diduga adalah pihak di luar penggarap yang berusaha kembali dan mencoba menguasai perkebunan. Pihak perkebunan sendiri melaporkan hal ini ke Polsek Pematang Siantar.
Namun, polisi tampak berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan kerusakan properti pemerintah. Hal itu terbukti, meski hingga saat ini belum ada satu pun provokator dan perusak perkebunan sawit yang diadili.
Seharusnya polisi bertindak karena pelanggarannya sudah jelas, kata Ginting lagi.
Menurut Ginting, polisi tidak perlu takut mengambil tindakan karena tindakan para provokator jelas melanggar hukum. Dia mencontohkan, tanah yang musnah tersebut merupakan HGU yang masa berlakunya masih berlaku hingga tahun 2029. Apalagi PTPN merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang harus dijaga dan dilindungi.
Dengan kata lain, tambah Kapolsek Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Bruno Ginting, dirinya diminta tak ragu dan mengumbar isu keberadaan HGU PTPN IV Regional I.
“Apa yang dilakukan para provokator tersebut hanya memperburuk kinerja polisi yang sebenarnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ginting berharap pengelola Kebun Bangun tidak dirugikan atas tindakan para provokator. Ia meminta berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum terus dilaporkan ke polisi, agar tidak menimbulkan bentrokan atau konflik horizontal antara pihak perkebunan dan masyarakat.
Seperti diketahui, perkebunan HGU, khususnya perkebunan bernilai ekonomi tinggi yang terletak di pinggiran kota, kini banyak dicari oleh banyak pihak. Pemilik HGU seperti PTPN IV Rehional 1, subholding perkebunan PTPN III, harus bekerja keras mempertahankan amanah negara tersebut.
Namun PTPN tidak mampu cukup melindungi dengan hanya mengandalkan aparat Keamanan Dalam Negeri saja, namun tetap berharap dan mengutamakan pihak kepolisian dalam penyelesaian secara menyeluruh.