iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi mengingatkan masyarakat yang masih berjudi online untuk segera berhenti melakukannya. Sebab, menurutnya, manusia tidak akan pernah memenangkan taruhannya melawan kompleksitas mesin.
“Anda tidak akan menang melawan mesin bandar taruhan online, itu pesan saya kepada masyarakat. Ini gila, orang pasti rugi 100 persen. Ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak berjudi online,” kata Buddy Fest. Di kantor kementerian, Jakarta Pusat, Selasa (30 April 2024).
Pesan tersebut disampaikan Budi Arya karena menurutnya masih ada masyarakat yang bermain dan bertaruh dalam perjudian online meski dilarang oleh aturan.
Judi online dilarang di Indonesia karena dipengaruhi oleh salah satu faktor yaitu kecanduan. Departemen Psikiatri Kecanduan Departemen Ilmu Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan, tingkat kecanduan judi online memiliki efek kecanduan yang sama dengan orang yang kecanduan narkoba. Jadi pada kasus orang yang kecanduan judi, kekurangan dopamin hanya bisa diisi dengan melakukan aktivitas terlarang.
Oleh karena itu, Budi Aryeh berpesan kepada masyarakat yang kecanduan judi untuk berhenti melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Budi Aryeh bahkan mengingatkan para wanita yang sedang menjalin hubungan dengan gamer online agar lebih baik putus dengan pasangannya.
“Kalau punya pacar yang main judi online putuskan saja! Cari saja orang lain, kalau calon suami main judi online tinggalkan dia! Karena tidak ada gunanya,” kata Bangun.
Terkait seriusnya penyelesaian masalah ini, menurut Budi Aryeh, pemerintah Indonesia masih melakukan koordinasi kerja lembaga dan kementerian melalui gugus tugas perjudian online. Satgas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini masih mencari formula tepat untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kini sedang menyusun beberapa formula untuk perjudian online. Karena perjudian online adalah kejahatan transaksional, lintas batas, ini yang pertama dan terpenting. Kedua, sifat digitalisasi yang tidak terbatas dan tanpa batas. Ketiga, banyak negara tetangga kita yang sudah melegalkan perjudian online, sehingga kita harus “mengambil tindakan komprehensif untuk memberantas perjudian online,” kata Budi. Arie.