iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau digunakan sebagai obat melalui jarum suntik atau microneedles. BPOM mencatat, produk yang digunakan dengan jarum suntik atau suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Related Posts
Kemenkes dan WHO Luncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba
iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meluncurkan Strategi Nasional Penanggulangan Resistensi Antimikroba 2025-2029. Strategi…
Tanda Kena Kanker atau Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah
iaminkuwait.com, JAKARTA – Pakar kesehatan meyakini warna lidah bisa menjadi tanda awal penyakit serius seperti kanker atau diabetes. Tim peneliti…
Enam Penyakit yang Umum Menyerang Selama Musim Liburan
iaminkuwait.com, JAKARTA – Kegembiraan hari raya dibayangi bahaya berbagai penyakit. Seseorang mungkin berusaha keras untuk tetap sehat, namun penyakit tertentu…