iaminkuwait.com, JAKARTA – Dokter Spesialis Kulit I Gusti Nyoman Darmaputra SpDVE mengimbau masyarakat lebih waspada dan kritis terhadap produk perawatan kulit. Menanggapi temuan terbaru BPOM, ia menekankan pentingnya izin edar produk perawatan kulit dan verifikasi bahan .
Dr Darma mengungkapkan beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum membeli kosmetik atau produk perawatan kulit.
“Pastikan produk tersebut memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat dicek langsung melalui website resmi atau aplikasi BPOM. Hal ini memastikan produk telah lolos uji keamanan dan mutu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/11/2024). iaminkuwait.com.
Kedua, memahami pengertian kosmetik. Dr. Dharma menjelaskan bahwa kosmetik digunakan hanya untuk merawat dan memperbaiki penampilan kulit, bukan untuk pengobatan yang izin lainnya.
Kemudian yang ketiga, hati-hati dengan produk yang tidak sekedar digosok. Produk yang digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam kulit (seperti suntikan) memiliki risiko lebih besar, seperti infeksi, alergi, atau komplikasi lainnya, jelas dr Darma.
“Penggunaan produk tersebut harus diawasi oleh tenaga medis yang berkompeten untuk mencegah efek samping tidak hanya pada kulit, tetapi juga pada lapisan yang lebih dalam,” kata Ketua Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana itu.
Keempat, selalu waspada terhadap klaim yang instan.Dr Darma menghimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang menjanjikan hasil yang cepat atau instan, karena seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kulit dan kesehatan.
Jika ragu dengan keamanan kosmetik, ia menyarankan masyarakat untuk segera berkonsultasi dengan dokter kulit. Dokter akan memeriksa secara menyeluruh kondisi kulit, termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan kulit, dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi orang tersebut.
“Jangan percaya begitu saja dengan informasi yang beredar di media sosial, meski dari dokter, apalagi jika dokter tersebut juga menjual produk terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diberikan sebagai obat melalui suntikan jarum suntik atau microneedles yang dilakukan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan.